PPKM Darurat
Pemprov DKI Dukung Ditlantas Beri Sanksi Tilang Bagi yang Melanggar Ganjil Genap
Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kedelapan ruas jalan itu adalah:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan, dan
- Jalan Gatot Subroto
Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021.
Keputusan ini berlaku di tiap kota/kabupaten yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 sesuai sebaran peta kasus Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021) malam.
Luhut menyebut PPKM diperpanjang untuk mengendalikan sebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.
(Tribunnews.com/Fandi Permana)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perhatian! Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tetap Berlaku Saat Perayaan HUT RI-76