PPKM Darurat

Pemprov DKI Dukung Ditlantas Beri Sanksi Tilang Bagi yang Melanggar Ganjil Genap

Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.

Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, Dishub, dan Satpol PP terlihat bersiaga melakukan pengendalian ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). 

Kedelapan ruas jalan itu adalah:

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Merdeka Barat

- Jalan Majapahit

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Pintu Besar Selatan, dan

- Jalan Gatot Subroto

Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021.

Keputusan ini berlaku di tiap kota/kabupaten yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 sesuai sebaran peta kasus Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021) malam.

Luhut menyebut PPKM diperpanjang untuk mengendalikan sebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.

(Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perhatian! Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tetap Berlaku Saat Perayaan HUT RI-76

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved