Minggu, 26 April 2026

PPKM Darurat

Pemprov DKI Dukung Ditlantas Beri Sanksi Tilang Bagi yang Melanggar Ganjil Genap

Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.

Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, Dishub, dan Satpol PP terlihat bersiaga melakukan pengendalian ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021). 

Kedelapan ruas jalan itu adalah:

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Merdeka Barat

- Jalan Majapahit

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Pintu Besar Selatan, dan

- Jalan Gatot Subroto

Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021.

Keputusan ini berlaku di tiap kota/kabupaten yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 sesuai sebaran peta kasus Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021) malam.

Luhut menyebut PPKM diperpanjang untuk mengendalikan sebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.

(Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perhatian! Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tetap Berlaku Saat Perayaan HUT RI-76

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved