PPKM Darurat
Pemprov DKI Dukung Ditlantas Beri Sanksi Tilang Bagi yang Melanggar Ganjil Genap
Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pemerintah DKI Dukung Rencana Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ingin memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara mobil pelanggar kebijakan ganjil genap.
Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.
“Saya kira itu satu usulan yang baik, kami mendukung upaya Polda Metro Jaya dalam rangka mendisiplinkan masyarakat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (19/8/2021) malam.
Ariza mengatakan, tempat yang terbaik selama pandemi Covid-19 adalah di rumah.
Warga dapat keluar rumah bila ada keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, ke rumah sakit atau sebagainya.
Baca juga: BPTJ Terbitkan Stiker Khusus Taksi Online di Jabodetabek, Aturan Ganjil-Genap Bisa Tetap Melintas
Jika aktivitas masyarakat bisa dilakukan melalui virtual atau online, hendaknya mereka memanfaatkan teknologi itu dari rumah.
Upaya ini dilakukan sebagai ikhtiar menghindari paparan Covid-19, sekalipun realisasi vaksinasi di Jakarta telah tinggi di kisaran 9,3 juta orang.
“Jadi, pendekatan-pendekatan kemarin (ganjil genap) oleh teman-teman Polda kan berhasil menurunkan (penyebaran) Covid-19. Ya sejauh ini hasilnya lumayan baik ya,” ujar Ariza.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan mobilitas kendaraan roda empat di Ibu Kota apabila PPKM Level 4 diperpanjang.
Baca juga: Benyamin Davnie Longgarkan Sejumlah Kegiatan di Tangsel meski Masih Bertatus PPKM Level 4
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, apabila ganjil-genap diperpanjang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
“Intinya masih kita evaluasi, bisa saja diberlakukan sanksi tilang apabila sudah ada keputusan PPKM diperpanjang," ujarnya, Senin (16/8/2021).
“Nanti petugas akan mempersiapkan rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu dan sosialisasi sanksi tilang,” tambah Sambodo saat ditemui di sela acara sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta.
Jika seluruh rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan itu.
Sanksi tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” jelas Sambodo.
Ini Daftar Delapan Ruas Jalan di Jakarta Terdampak Penerapan Ganjil-Genap
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Jakarta.
Perpanjangan PPKM Level 4 dimulai 17-23 Agustus 2021 dengan beberapa pelonggaran dan aturan baru yang diterapkan.
Atas dasar itu, kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas kendaraan juga diteruskan.
"Iya, gage diperpanjang. Sama, masih di 8 Ruas Jalan di DKI," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021).
Sambodo mengungkapkan, perpanjangan ganjil-genap kali ini masih diterapkan di titik yang sama.
Beluk ada penambahan titik pemeriksaan ganjil-genap di delapan ruas jalan Ibu Kota.
Sebagai tindak lanjut, Sambodo mengaku pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan ganjil-genap di delapan titik ruas jalan.
Masyarakat diminta untuk patuh pada aturan tersebut dan jika melanggar akan diputar balik arah.
"Sudah diperintahkan ke petugas di lapangan agar di pasang di tiap sudut jalan tersebut," jelas Sambodo.
Untuk diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada delapan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Kedelapan ruas jalan itu adalah:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan, dan
- Jalan Gatot Subroto
Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali 17-23 Agustus 2021.
Keputusan ini berlaku di tiap kota/kabupaten yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 sesuai sebaran peta kasus Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin (16/8/2021) malam.
Luhut menyebut PPKM diperpanjang untuk mengendalikan sebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
"Maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.
(Tribunnews.com/Fandi Permana)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perhatian! Aturan Ganjil-genap di Jakarta Tetap Berlaku Saat Perayaan HUT RI-76