PPKM Darurat
Pemprov DKI Dukung Ditlantas Beri Sanksi Tilang Bagi yang Melanggar Ganjil Genap
Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sanksi tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.
"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” jelas Sambodo.
Ini Daftar Delapan Ruas Jalan di Jakarta Terdampak Penerapan Ganjil-Genap
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Jakarta.
Perpanjangan PPKM Level 4 dimulai 17-23 Agustus 2021 dengan beberapa pelonggaran dan aturan baru yang diterapkan.
Atas dasar itu, kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas kendaraan juga diteruskan.
"Iya, gage diperpanjang. Sama, masih di 8 Ruas Jalan di DKI," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021).
Sambodo mengungkapkan, perpanjangan ganjil-genap kali ini masih diterapkan di titik yang sama.
Beluk ada penambahan titik pemeriksaan ganjil-genap di delapan ruas jalan Ibu Kota.
Sebagai tindak lanjut, Sambodo mengaku pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan ganjil-genap di delapan titik ruas jalan.
Masyarakat diminta untuk patuh pada aturan tersebut dan jika melanggar akan diputar balik arah.
"Sudah diperintahkan ke petugas di lapangan agar di pasang di tiap sudut jalan tersebut," jelas Sambodo.
Untuk diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada delapan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap.