PPKM Darurat
Pemprov DKI Dukung Ditlantas Beri Sanksi Tilang Bagi yang Melanggar Ganjil Genap
Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pemerintah DKI Dukung Rencana Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ingin memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara mobil pelanggar kebijakan ganjil genap.
Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.
“Saya kira itu satu usulan yang baik, kami mendukung upaya Polda Metro Jaya dalam rangka mendisiplinkan masyarakat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (19/8/2021) malam.
Ariza mengatakan, tempat yang terbaik selama pandemi Covid-19 adalah di rumah.
Warga dapat keluar rumah bila ada keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, ke rumah sakit atau sebagainya.
Baca juga: BPTJ Terbitkan Stiker Khusus Taksi Online di Jabodetabek, Aturan Ganjil-Genap Bisa Tetap Melintas
Jika aktivitas masyarakat bisa dilakukan melalui virtual atau online, hendaknya mereka memanfaatkan teknologi itu dari rumah.
Upaya ini dilakukan sebagai ikhtiar menghindari paparan Covid-19, sekalipun realisasi vaksinasi di Jakarta telah tinggi di kisaran 9,3 juta orang.
“Jadi, pendekatan-pendekatan kemarin (ganjil genap) oleh teman-teman Polda kan berhasil menurunkan (penyebaran) Covid-19. Ya sejauh ini hasilnya lumayan baik ya,” ujar Ariza.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan mobilitas kendaraan roda empat di Ibu Kota apabila PPKM Level 4 diperpanjang.
Baca juga: Benyamin Davnie Longgarkan Sejumlah Kegiatan di Tangsel meski Masih Bertatus PPKM Level 4
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, apabila ganjil-genap diperpanjang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
“Intinya masih kita evaluasi, bisa saja diberlakukan sanksi tilang apabila sudah ada keputusan PPKM diperpanjang," ujarnya, Senin (16/8/2021).
“Nanti petugas akan mempersiapkan rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu dan sosialisasi sanksi tilang,” tambah Sambodo saat ditemui di sela acara sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta.
Jika seluruh rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan itu.