Berita Tangerang
Jadwal Operasional Kantor Samsat Ciledug, Gerai Kreo, Jumat (20/8), Siapkan Berkas untuk BPKB/STNK
Jika akan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor dan STNK Anda bisa langsung ke Samsat di Ciledug maupun gerai Samsat.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- e-KTP sesuai nama STNK
Baca juga: UPDATE Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi Sabtu 31 Juli 2021:
Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo
Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
Jam operasional hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB
Persyaratan
-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- E-KTP sesuai nama STNK
Baca juga: Diskon Pajak Mobil Baru Segera Berlaku, Sri Mulyani Imbau untuk Dimanfaatkan, Hemat Puluhan Juta
Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Dispenda Provinsi Banten memberikan diskon PKB 2-10 persen, bebas denda PKB, Penghapusan tunggakan pokok PKB tahun ke 4, serya penghapusan pokok dan denda BBNKBII.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.
Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Baca juga: Kabar Gembira! Mulai Besok 1 Agustus, Pemprov Jabar Gelar Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor