HUT RI

Untuk Hemat Anggaran Makan, Kemenkumham Bebaskan Ribuan Napi saat Peringatan HUT Ke-76 RI

Seperti biasa, Kemenkumham memberikan pengurangan masa hukuman kepada para napi saat memperingati HUT ke-76 RI.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, menyatakan pihaknya mampu menghemat anggaran negara ratusan miliar rupiah akibat kebijakan pengurangan masa tahanan para napi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia, 2.491 Narapidana bebas bersyarat dan 131.939 napi lainnya mendapat masa pengurangan tahanan selama satu sampai enam bulan, Selasa (17/8/2021).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan, total narapidana yang mendapat keringan 134.430 di seluruh Lapas Indonesia. 

Baca juga: Petugas Kebersihan Kabupaten Bekasi Peringati HUT ke-76 RI di Lautan Sampah Kali Jambe

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Misalnya napi yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam peraturan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Selasa (17/8/2021).

Reynhard melanjutkan, pemberian remisi masa tahanan dan bebas bersyatakat ini sebagai bentuk apresiasi Dirjen Pas kepada Napi yang sudah perbaiki diri.

Mereka dinilai dari sikap dan prilaku sehari-hari selama menjalani tahanan di bui.

"Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan," ujarnya.

Dengan pemberian remisi ini, maka pihaknya sudah menghemat anggaran makan narapidana di dalam bui.

Karena setiap tahunnya ia menganggarkan uang makan narapidana sebesar Rp 205 miliar.

Baca juga: Upacara Kemerdekaan ke-76 RI di Puspemkot Tangerang Dijaga Ketat dan Tegakkan Prokes

Jika total 131.939 narapidana mendapat remisi masa tahanan, maka pihaknya memangkas uang makan narapidana sebesar Rp 201.329.640.000.

Sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana bebas bersyarat mencapai Rp 4.319.190.000.

"Sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 205.648.830.000," katanya.

Pemberian Remisi, lanjut Reynhard, bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Namun, juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya jumlah narapidana di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menambahkan, pemberian remisi I dan II ini untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses reintegrasi sosial serta melakukan internalisasi.

Baca juga: Zaenal Menangis Haru Melihat Anaknya Jadi Anggota Paskibraka di Istana Negara Secara Virtual

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved