Berita Nasional

TNI AD Hapus Tes Keperawanan bagi Calon Prajurit, Pengamat Militer Ini Tak Sepakat, Begini Alasannya

Selama ini TNI menerapkan prosedur pemeriksaan genital sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan di tiap jenjang

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--TNI AD menghapus aturan tes keperawanan bagi perempuan yang ingin menjadi prajurit.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan pihaknya meniadakan tes keperawanan bagi perempuan calon prajurit TNI AD sejak Mei lalu. 

Tes keperawanan dalam rekrutmen prajurit TNI AD adalah aturan pemeriksaan genital atau kelamin, khususnya bagian dalam dari vagina dan cervix (rahim) untuk calon prajurit wanita.

Tes tersebut untuk melihat kondisi hymen (selaput dara) apakah masih sempurna atau ruptured (sobek) seluruhnya ataupun sobek sebagian, adalah bagian dari perubahan untuk kemajuan yang diterapkan Angkatan Darat.

Keputusan tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Baca juga: VIDEO KSAD Andika dan Istri Kunjungi Isolasi Pasien Covid-19 di Solo Bersama Gibran

Selain menuai pujian dan beberapa pihak, adapula yang memiliki pandangan berbeda yakni tidak sependapat dengan keputusan dihapusnya prosedur pemeriksaan genital  (baik bagi laki-laki maupun perempuan) pada seleksi penerimaan prajurit.

Salah satunya dilontarkan oleh Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi menyebut, selama ini TNI menerapkan prosedur pemeriksaan genital sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada seleksi penerimaan personel di tiap jenjang.

Namun, Fahmi menyadari bahwa adanya prosedur tersebut menuai polemik, terutama terkait dengan isu keperawanan.

Sejumlah kalangan termasuk pegiat HAM menilai hal itu tidak relevan dan diskriminatif.

Baca juga: Laksamana Yudo Margono Disebut Calon Terkuat Panglima TNI, Ubedilah Badrun Beberkan Analisanya

Menurutnya, polemik pemeriksaan genital pada dasarnya lebih diakibatkan minimnya penjelasan menyangkut persoalan prosedur pemeriksaan kesehatan dalam seleksi personel.

Fahmi menyebut, prosedur tersebut sejatinya dilakukan karena TNI ingin menerapkan standar kesehatan dan moral yang tinggi bagi personelnya.

"Pemeriksaan genital diberlakukan tidak hanya bagi perempuan, namun juga laki-laki. Pemeriksaan genital dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih memadai terkait kondisi kesehatan dan perilaku yang bersangkutan," ujarnya dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Misalnya, menurut dia, tes dilakukan untuk mengetahui apakah calon prajurit mengidap penyakit menular seksual, penyakit genital atau tidak. Kemudian juga untuk mengetahui perilaku seksualnya.

Jika pemeriksaan itu dihapus, maka akan sulit bagi TNI untuk melakukan 'profiling' kesehatan dan moral calon anggotanya secara lebih komprehensif.

Baca juga: Berprestasi, Tiga Prajurit TNI Terima Penghargaan dan Beasiswa dari Rabdan Academy Uni Emirat Arab

"Saya bisa memahami jika status keperawanan dihapuskan dari persyaratan lolos seleksi, karena status itu belum tentu relevan dengan kondisi kesehatan si calon. Namun saya tidak sepakat jika pemeriksaan genital dihapuskan, mengingat hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi salahsatu data/informasi penting dalam tahapan seleksi berikutnya untuk benar-benar mendapatkan personel dengan standar kesehatan dan moral yang diharapkan," ungkapnya

Khairul menambahkan, sejatinya prosedur pemeriksaan genital telah dilakukan Panglima TNI dengan mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) pemeriksaan dan uji kesehatan di lingkungan TNI.

Artinya, KSAD Jenderal Andika mestinya tidak dapat mengeluarkan kebijakan atau menerapkan ketentuan yang bersifat parsial di luar petunjuk Mabes TNI.

Jika memang diperlukan perubahan kebijakan, maka mestinya dibahas bersama terlebih dahulu dalam lingkup TNI.

"Saya justru mempertanyakan motif KSAD mempublikasikan pernyataan itu. Perubahan kebijakan itu jelas populis. Selaras dengan pendapat sejumlah kalangan pegiat HAM dan kelompok masyarakat. Dimana mereka mendasarkan pendapat nya pada pernyataan WHO, sedangkan WHO hanya berkutat pada kesehatan fisik semata, tidak pada kesehatan moral."

Baca juga: TNI AD Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara, AU dan AL Cuma Periksa Kesehatan Reproduksi

"Namun apakah kebijakan parsial itu bisa benar-benar diterapkan? Yang jelas Panglima TNI hingga saat ini belum mengubah juknis pemeriksaan dan uji kesehatannya dan kita juga belum tahu, apakah kebijakan KSAD tersebut disetujui," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan para pangdam di seluruh Indonesia terkait rekrutmen Kowad. 

Rekrutmen prajurit Kowad atau Korps Wanita Angkatan Darat ke depannya tidak lagi harus mengikut tes yang tak relevan yakni tes keperawanan

“Jadi untuk kesehatan kita fokus tidak ada lagi pemeriksaan di luar tujuan rekrutmen, seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik, oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Segera Pensiun, Elsam: Calon Panglima TNI Harus Berkomitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM

Dalam kesempatan berbeda, Andika menjelaskan perombakan sejumlah aturan tersebut dilakukan guna perbaikan dan penyempurnaan dalam proses rekrutmen di jajaran TNI AD.

Sejumlah aturan baru tersebut, kata dia, mulai diberlakukan sejak Mei 2021.

Perombakan tersebut juga dilakukan agar calon prajurit TNI AD laki-laki maupun perempuan di tingkat Bintara, Tamtama, dan Perwira, bisa mendapat perlakuan sama.

Baca juga: EO yang Lalai Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong Bekerja di Klinik, Saat Libur Jadi Relawan Vaksinator

"Terus hymen atau selaput dara, tadinya merupakan satu penilaian."

"Hymen-nya utuh, atau hymen rupture-nya (pecah) sebagian, atau hymen rupture-nya sampai habis."

"Sekarang tidak ada lagi penilaian itu."

Baca juga: Beda dari KPK, Interpol Bilang Penyidik yang Minta Red Notice Harun Masiku Tak Dipajang di Website

"Karena tadi, penyempurnaan materi seleksi itu lebih ke bagaimana tujuannya kesehatan," kata Andika kepada wartawan.

Aspek pemeriksaan lain yang juga diubah aturannya adalah pemeriksaan ginekologi.

Saat ini, kata Andika, pemeriksaan vagina dan serviks sudah dihapus.

Namun demikian, pemeriksaan terkait ginekologi dan genitalia selain inspeksi vagina dan serviks tetap dilakukan.

Andika juga menjelaskan perubahan lain dalam proses rekrutmen TNI AD, di antaranya pemeriksaan buta warna, tulang belakang, dan jantung.

Terkait pemeriksaan buta warna, kata dia, saat ini menggunakan satu instrumen tambahan.

Baca juga: Luhut: Jangan Sia-siakan Kelelahan Kita dengan Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

Sebelumnya, kata dia, tes buta warna hanya dilakukan dengan tes Ishihara.

Namun sekarang, tesnya ditambah dengan instrumen Hardy Rand Rittler.

Kemudian untuk tes tulang belakang, kata dia, aturannya pun diubah, khususnya pada batas toleransi kemiringan tulang belakang, yang sebelumnya 5° menjadi 20°.

Baca juga: Luhut: Presiden Panglima Tertinggi Penanganan Pandemi, Saya dan Menko Perekonomian Komandan Lapangan

Demikian juga, kata dia, pada pemeriksaan jantung yang kini ditambahkan proses pemeriksaan untuk meningkatkan ketelitian.

Selain alasan perbaikan dan penyempurnaan, Andika juga menjelaskan alasan lain dari perubahan tersebut, di antaranya yang menyangkut keselamatan jiwa personel.

Pertama, kata dia, untuk menghindari insiden yang berpotensi menghilangkan nyawa, khususnya pada tes buta warna dan jantung.

Baca juga: 34 Warga Cina Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi: Mereka Punya Izin Tinggal Terbatas

Kedua, adalah untuk menghindari penularan penyakit antar-anggota.

Ketiga, kata dia, untuk menghindari infeksi serius yang menyebabkan kegagalan organ personel pada saat latihan.

"Itu semua lah penyempurnaannya, sehingga yang tidak ada lagi hubungannya, seperti yang tadi saya sebut, sudah tidak perlu lagi," beber Andika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved