Berita Nasional
Perbedaan Kartu Nikah Digital dan Buku Nikah | Cara Mendapatkan Kartu Digital Cukup Daftar di Sini
Ternyata buku nikah, kartu nikah atau kartu nikah digital memiliki fungsi berbeda. Simak penjelasan berikut ini
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PONDOK AREN - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.
Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.
Adapun kartu nikah digital berbeda dengan buku nikah, hal ini ditegaskan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren.
Khaerudin Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Aren mengungkapkan buku nikah dan kartu nikah berbeda.
Baca juga: Calon Pengantin di Depok Siap-siap, Kemenag Tak Akan Lagi Berikan Buku Nikah Sebagai Bukti Otentik
Ia menegaskan, buku nikah saat ini tak berubah tetap berbentuk buku, yang berubah saat ini ialah kartu nikah yang awalnya berbentuk fisik saat ini berubah menjadi digital.
"Kalau buku nikah tetep bentuknya fisik, yang digital itu bentuknya kartu, jadi bukan buku nikah, kalo buku nikah biasa kembaran," ungkapnya di Pondok Aren, Tangsel, Kamis (12/8/2021).
Jelasnya, buku nikah yang ada itu merupakan dokumen primer atau dokumen utama kewarganegaraan.
Dalam penggunaan dan fungsi buku nikah dengan kartu nikah sangat berbeda.
Fungsi kartu nikah saat ini menjadi dokumen tambahan pasangan suami dan istri, jika dokumen primer tetap ada di buku nikah.
Baca juga: Ganti ke Bentuk Digital, Kemenag Setop Terbitkan Kartu Nikah Fisik, Pasangan Lama Juga Bisa Urus
Sedangkan buku nikah akan dipergunakan untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat Akta Kelahiran Anak, administrasi Bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.
Berbeda fungsi, jika kartu nikah digital bisa digunakan untuk keperluan lain seperti beraktivitas yang memerlukan bukti sebagai pasangan suami istri, seperti menginap di hotel syariah, cukup menggunakan kartu nikah tak perlu menggunakan buku nikah.
"Fungsi kartu nikah digital itu ya paling keperluan, misalnya mau nginap di hotel syariah, pihaknya menanyakan apakah benar sebagai suami istri, itu cukup pengantin menunjukan kartu nikah digitalnya tak perlu bawa bawa buku nikah," Pungkasnya.
Ia menegaskan untuk keperluan-keperluan administrasi kependudukan kewarganegaraan yang sifatnya primer dan pokok harus menggunakan dokumen resmi yaitu buku nikah.
Cara mendapatkan kartu nikah
Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ini-fungsi-dari-kartu-digital-dan-buku-nikah.jpg)