Ganti ke Bentuk Digital, Kemenag Setop Terbitkan Kartu Nikah Fisik, Pasangan Lama Juga Bisa Urus

Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Editor: Yaspen Martinus
Dok. Humas Kementerian Agama
Kementerian Agama meluncurkan Kartu Nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik.

Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah dalam bentuk digital.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA), yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Baca juga: Meski Secara Nominal Kecil, Angka Kematian di Luar Jawa Lebih Tinggi, Naik 283,41 Persen

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini."

"Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag."

"Bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," ujar Jajang yang dikutip dari laman Bimas Islam, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Pesan Bima Arya untuk Satpol PP: Ketegasan Tanpa Kasih Sayang Adalah Kezaliman

Menurutnya, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut, di mana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik."

Baca juga: Qatar Sang Pengancam Tewas Ditembak Aparat, Akankah Ali Kalora Cs Menyerahkan Diri?

"Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," jelas Jajang.

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Baca juga: 8 Bulan Usai Aksi Biadab Teroris MIT di Sigi, Keluarga Korban Masih Lihat Banyak Jejak Kaki di Kebun

Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved