Richard Lee Wajib Lapor

Berkat Atensi dari Kapolri, Dokter Richard Lee Tak Jadi Ditahan dan Tidak Perlu Lakukan Wajib Lapor

Dokter Richard Lee tidak ditahan lagi oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis (12/8/2021) malam.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Richard Lee saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Dokter Richard Lee tidak ditahan lagi oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis (12/8/2021) malam.

Sebelumnya, Richard ditangkap di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Richard keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, istri Richard Lee dan kolega, Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Razman mengatakan bahwa Richard akhirnya tidak ditahan atas atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Klien saya dokter Richard Lee, Alhamdulilah tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Bapak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan. In Shaa Allah, kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman.

Menurut Razman, kasus Richard terkait dengan tuduhan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau menggunakan akun orang lain.

"Yang sebelumnya akun telah dilakukan tindakan untuk diisita oleh penyidik sesuai aturan perundangan yang berlaku. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ujar Razman.

Baca juga: Dokter Richard Lee Akhirnya Dipulangkan, Enggan Bicara Banyak, Saya Baru Keluar, Capek

Baca juga: Tak Jadi Ditahan, dokter Richard Lee Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan dokter Richard Lee Tak Ditahan Polda Metro

Razman berujar bahwa pihaknya belum terpikir untuk melakukan praperadilan. 

"Saya bertemu Dirkrimsus Auliansyah Lubis, bertemu Wadir Sitepu, bertemu Kasubdit Siber Rovan dan menanyakan tentang apa yang disangkakan kepada klien saya," ucap Razman.

"Setelah berdiskusi maka disepakati bahwa klien saya tidak ditahan. Kenapa? Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan tetap saya proses administrasi, tahapan dan pendekatan hukum harus terpenuhi," tutur Razman.

"Jika ada perbedaan sebelum bertemu, maka saya ingin jelaskan kalau kepolisian melakukan pendekatan hukum seperti ini maka saya melihat tidak ada yang perlu dikorbankan dalam kasus ini. Sebab, klien saya dikembalikan ke rumahnya dan tak perlu ada yang mempertangung jawabkan kasus ini," papar Razman.

Karenanya Razman menanti proses di pengadilan.

Terkait dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard, Razman berujar bahwa kliennya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian.

"Adapun laporan Kartika Putri, sekarang masih dalam proses penydikan dan klien saya belum tersangka di kasus tersebut," ucap Razman.

Razman menambahkan bahwa pihaknya sedang menangani pelaporan balik Richard Lee ke Polda Sumsel dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved