Kasus Pencemaran Nama Baik
Tak Jadi Ditahan, dokter Richard Lee Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
"Klien saya dokter Richard Lee, alhamdulilah tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Bapak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Setelah sempat ditangkap dan dilakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee akhirnya dilepas dan tak ditahan lagi oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis (12/8/2021) malam.
Richard Lee akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasution, istri Richard Lee dan kolega, Kamis malam sekitar pukul 20.00.
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arief Nasution mengatakan kliennya akhirnya tidak ditahan atas atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Klien saya dokter Richard Lee, alhamdulilah tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Bapak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman saat menjemput kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Kasus kliennya yang baru saja dirilis Polda Metro katanya terkait dengan tuduhan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau menggunakan akun orang lain.
"Yang sebelumnya akun telah dilakukan tindakan untuk diisita oleh penyidik sesuai aturan perundangan yang berlaku. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," kata Razman.
Saat ini kata Razman pihaknya belum terpikir untuk melakukan praperadilan.
"Setelah saya bertemu Dirkrimsus Auliansyah Lubis, bertemu Wadir Sitepu, bertemu Kasubdit Siber Rovan, maka kita saya sebagai kuasa hukum wajib hukumnya bertanya tentang apa yang disangkakan kepada klien saya," ujar Razman.
"Setelah kita berdiskusi maka disepakati bahwa klien saya tidak ditahan. Kenapa? Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan tetap saya proses administrasi, tahapan dan pendekatan hukum harus terpenuhi," kata Razman.
Karena itu kata Razman pentingya komunikasi dalam kasus ini.
"Jika ada perbedaan sebelum bertemu, maka saya ingin jelaskan kalau kepolisian melakukan pendekatan hukum seperti ini maka saya melihat tidak ada yang perlu dikorbankan dalam kasus ini. Karena klien saya dikembalikan ke rumahnya dan tak perlu ada yang mempertangung jawabkan kasus ini," katanya.
Karenanya Razman menanti proses di pengadilan.
Terkait dengan laporan Kartika Putri kata Razman kliennya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian.
"Adapun laporan Kartika Putri sekarang masih dalam proses penydikan dan klien saya belum tersangka di kasus tersebut," katanya.
Selain itu kata Razman pihaknya juga menangani pelaporan balik Richard Lee ke Polda Sumsel dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.