Kasus Pencemaran Nama Baik
Tak Jadi Ditahan, dokter Richard Lee Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit
"Klien saya dokter Richard Lee, alhamdulilah tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Bapak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
"Kami berharap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari jalan penyelesaian dan perdamaian. Mudah-mudahan dengan kejadian ini semua ada jalan terbaik dan inilah keinginan kita semua. Tidak ada yang tercederai. Kerja saya profesional, polisi profesional dan tidak ada yang dikorbankan," katanya.
Razman memastikan Richard Lee tidak wajib lapor.
"Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa. Tidak ada yang berbahaya," ujarnya.
Razman mengatakan alasan kliennya tak ditahan karena kooperatif sejak diamankan.
"Klien kami kooperatif dan dilayani serta diperlakukan dengan baik oleh polisi," katanya.
Menurut Razman kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan tentunya Kapolri akan terus memantau kasus ini.
"Presiden saja boleh memberikan hak istimewanya untuk membebaskan seseorang. Apa masalah dengan klien saya, yang saya katakan ini kasus remeh temeh dan tak perlu diperpanjang," katanya.
Sementara itu Richard Lee mengaku tidak bisa memberikan banyak pernyataan. "Karena saya baru keluar, saya capek banget," katanya.
"Saya ucapkan terimakasih sekali semuanya yang bantu saya. Kapolri bantu saya, Dikrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, penyidik bantu saya, Pak Rasman bantu saya, Pak Kasubdit bantu saya, istri saya luar biasa bantu saya," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan terhadap dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi, bukanlah karena laporan pemain sinetron Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik.
Meski penangkapan Richard Lee juga secara tak langsung masih terkait dengan hal itu.
"Penangkapan terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik. Ilegal akses ini dilakukan tertanggal 9 Agustus lalu. Penyitaan barang bukti itu juga dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Karena hal itu kata Yusri, Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP.
"Dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Yusri.
Karenanya Yusri memastikan penangkapan Richard Lee di rumahnya bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Jadi ini dua perkara berbeda ya. Yang pertama adalah dugaan pencemaran nama baik, namun penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri.