Kasus Pencemaran Nama Baik

Tak Jadi Ditahan, dokter Richard Lee Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit

"Klien saya dokter Richard Lee, alhamdulilah tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Bapak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dedy
Warta Kota/Bayu Indra Permana
Richard Lee saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Setelah sempat ditangkap dan dilakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard Lee akhirnya dilepas dan tak ditahan lagi oleh Polda Metro Jaya sejak Kamis (12/8/2021) malam.

Richard Lee akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Razman Arief Nasution, istri Richard Lee dan kolega, Kamis malam sekitar pukul 20.00.

Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Arief Nasution mengatakan kliennya akhirnya tidak ditahan atas atensi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Klien saya dokter Richard Lee, alhamdulilah tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan atas perintah Bapak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman saat menjemput kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis malam.

Kasus kliennya yang baru saja dirilis Polda Metro katanya terkait dengan tuduhan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu atau menggunakan akun orang lain.

"Yang sebelumnya akun telah dilakukan tindakan untuk diisita oleh penyidik sesuai aturan perundangan yang berlaku. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," kata Razman.

Saat ini kata Razman pihaknya belum terpikir untuk melakukan praperadilan. 

"Setelah saya bertemu Dirkrimsus Auliansyah Lubis, bertemu Wadir Sitepu, bertemu Kasubdit Siber Rovan, maka kita saya sebagai kuasa hukum wajib hukumnya bertanya tentang apa yang disangkakan kepada klien saya," ujar Razman.

"Setelah kita berdiskusi maka disepakati bahwa klien saya tidak ditahan. Kenapa? Karena meskipun Pak Kapolri mengatensi untuk tidak dilakukan penahanan tetap saya proses administrasi, tahapan dan pendekatan hukum harus terpenuhi," kata Razman.

Karena itu kata Razman pentingya komunikasi dalam kasus ini.

"Jika ada perbedaan sebelum bertemu, maka saya ingin jelaskan kalau kepolisian melakukan pendekatan hukum seperti ini maka saya melihat tidak ada yang perlu dikorbankan dalam kasus ini. Karena klien saya dikembalikan ke rumahnya dan tak perlu ada yang mempertangung jawabkan kasus ini," katanya.

Karenanya Razman menanti proses di pengadilan.

Terkait dengan laporan Kartika Putri kata Razman kliennya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian.

"Adapun laporan Kartika Putri sekarang masih dalam proses penydikan dan klien saya belum tersangka di kasus tersebut," katanya.

Selain itu kata Razman pihaknya juga menangani pelaporan balik Richard Lee ke Polda Sumsel dan akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"Kami berharap saudara Kartika Putri, marilah kita mencari jalan penyelesaian dan perdamaian. Mudah-mudahan dengan kejadian ini semua ada jalan terbaik dan inilah keinginan kita semua. Tidak ada yang tercederai. Kerja saya profesional, polisi profesional dan tidak ada yang dikorbankan," katanya.

Razman memastikan Richard Lee tidak wajib lapor.

"Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa. Tidak ada yang berbahaya," ujarnya.

Razman mengatakan alasan kliennya tak ditahan karena kooperatif sejak diamankan.
"Klien kami kooperatif dan dilayani serta diperlakukan dengan baik oleh polisi," katanya.

Menurut Razman kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan tentunya Kapolri akan terus memantau kasus ini.

"Presiden saja boleh memberikan hak istimewanya untuk membebaskan seseorang. Apa masalah dengan klien saya, yang saya katakan ini kasus remeh temeh dan tak perlu diperpanjang," katanya.

Sementara itu Richard Lee mengaku tidak bisa memberikan banyak pernyataan. "Karena saya baru keluar, saya capek banget," katanya.

"Saya ucapkan terimakasih sekali semuanya yang bantu saya. Kapolri bantu saya, Dikrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, penyidik bantu saya, Pak Rasman bantu saya, Pak Kasubdit bantu saya, istri saya luar biasa bantu saya," ujarnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa penangkapan terhadap dokter Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) pagi, bukanlah karena laporan pemain sinetron Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik.

Meski penangkapan Richard Lee juga secara tak langsung masih terkait dengan hal itu.

"Penangkapan terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti berupa akun tersangka yang sudah disita penyidik. Ilegal akses ini dilakukan tertanggal 9 Agustus lalu. Penyitaan barang bukti itu juga dikuatkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Karena hal itu kata Yusri, Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP.

"Dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Yusri.

Karenanya Yusri memastikan penangkapan Richard Lee di rumahnya bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

"Jadi ini dua perkara berbeda ya. Yang pertama adalah dugaan pencemaran nama baik, namun penangkapan ini terkait ilegal akses dan pencurian barang bukti," kata Yusri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved