HUT RI
Upacara HUT ke-76 RI Boleh Dihadiri Maksimal 30 Orang, Lomba yang Timbulkan Kerumunan Dilarang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.
Isinya, tentang pedoman teknis peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat ditujukan kepada seluruh kepala daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19
Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut, yakni:
Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana, tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat," begitu isi SE tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi
Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahanya.
Terakhir, mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Baca juga: Jubir Luhut: Data Kematian Pasien Covid-19 akan Dimasukkan Lagi dalam Asesmen PPKM Setelah Dirapikan
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 426.170 orang per 11 Agustus 2021, dan sebanyak 112.198 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 11 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 835.609 (22.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 646.596 (17.2%)