HUT RI

Upacara HUT ke-76 RI Boleh Dihadiri Maksimal 30 Orang, Lomba yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.

Warta Kota/angga bhagya nugraha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. 

Jumlah Kasus: 89.898 (2.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 79.578 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 76.035 (2.0%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 55.935 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 53.201 (1.4%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 50.363 (1.3%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 49.023 (1.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 40.703 (1.1%)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved