HUT RI

Upacara HUT ke-76 RI Boleh Dihadiri Maksimal 30 Orang, Lomba yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ.

Warta Kota/angga bhagya nugraha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. 

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 428.887 (11.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 345.613 (9.2%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 135.606 (3.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 133.356 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 122.493 (3.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 110.964 (3.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 94.127 (2.5%)

BALI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved