Virus Corona
Dapat Bantuan Subisi Upah Rp 1 Juta, Karyawan di Jaksel: Lumayan Buat Bertahan Sampai Akhir Bulan
Awalnya ia mendapatkan pesan singkat soal penerimaan gaji subsidi Rp 1 juta di telepon seluler.
Penulis: Miftahul Munir |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta untuk pekerja.
Febrian, pekerja kantor di wilayah Jakarta Selatan, mengaku mendapat subsidi gaji tersebut pada Rabu (11/8/2021) malam.
Awalnya ia mendapatkan pesan singkat soal penerimaan gaji subsidi Rp 1 juta di telepon seluler.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 201 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan Membara
"Terus saya coba cek ke grup WhatsApp kantor, ternyata memang ada subsidi gaji dari pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi Wartakotalive, Kamis (12/8/2021).
Febrian tidak mengurus sama sekali pencairan uang subsidi itu ke rekening pribadinya.
Semua sudah diurus oleh kantor tempatnya bekerja sampai ke rekeningnya.
Baca juga: KISAH Kepala Puskesmas Kembangan Lawan Stigma Saat Perangi Covid-19, Pernah Dicap Virus Bergerak
"Saya enggak ngurus apa-apa, kemungkinan kantor yang ngurus semuanya," tuturnya.
Namun, Febrian tidak mau menyebutkan ia bekerja di perusahaan apa, karena takut kantornya diburu awak media.
Ia merasa bersyukur mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ciduk Terduga Pembunuh Wanita yang Jenazahnya Dibungkus Kardus di Cakung
Lantaran, sejak pandemi Covid-19 kantornya memotong gaji beberapa persen.
"Ya ini sangat membantu banget, apalagi masa pandemi ini kan, semua orang butuh uang tambahan."
"Saya juga selama pandemi gaji dipotong beberapa persen," ungkap pria yang akrab disapa Ryan itu.
Baca juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara Bagi Calon Kowad
Ryan mengaku uangnya bakal digunakan untuk biaya hidup sehari-hari sampai akhir bulan.
Tapi kata Ryan, setengah uang subsidi dari pemerintah bakal dikirim ke orang tuanya yang ada di Padang, Sumatera Barat.
"Buat bertahan sampai akhir bulan lumayan kan," ucapnya.
Baca juga: Nama Puan Maharani di Wikipedia Ditambahi Chicago Bulls, PDIP: Selebrasi Para Pecundang Peradaban
Ijal, yang juga menerima subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah, pun merasa senang, karena ada perhatian khusus dari pemerintah kepada para pekerja.
Senada dengan Febriyan, Ijal tidak mengetahul alur penerimaan subsidi gaji tersebut.
"Kalau prosesnya seperti apa kita enggak tahu kayak gimana, karena pada 10 Agustus kemarin masuk ke rekening saya," bebernya.
Baca juga: Dimulai pada Sidang Tahunan 16 Agustus 2021, DPR Bakal Gunakan GeNose untuk Deteksi Covid-19
Baru dua hari cair, kata Ijal, uang subsidi gaji tersebut sudah habis digunakan untuk bayar cicilan.
"Ya habis bayar cicilan ini itu, sisanya sekira Rp 200 ribu saya buat belanja online," aku Ijal.
Pemerintah mulai mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Total, penerima subsidi ini akan mencapai 8,7 juta pekerja.
Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 8,8 triliun, untuk disebar kepada penerima BSU 2021.
Baca juga: Meski Sudah Dibolehkan, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal Belum Gelar Ibadah Berjemaah
"Dari estimasi kita angkanya cukup konsisten, sekitar kurang lebih 8,7 juta, itu makanya anggaran kami juga Rp 8,8 triliun ya."
"8,7 juta more or less yang sudah diserahkan ke BPJS kemarin," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).
Untuk tahap pertama, kata Reza, pihaknya telah menyalurkan BSU 2021 kepada 1 juta pekerja, Selasa (10/8/2021) lalu.
Baca juga: Formappi: Jangan Sampai Kebijakan Hapus Rumah Dinas Hanya karena DPR Mau Jatah Uang Cash Saja
Nantinya, penyaluran bantuan ini akan berlangsung paling lama hingga September 2021.
"Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang."
"Pada Hari Selasa itu kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, itu bahwa udah mulai tersalurkan."
Baca juga: Kasus Vaksin Kosong di Pluit Berujung Damai, Korban Maafkan Tersangka dan Cabut Laporan
"Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara," ungkapnya.
Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, karena seluruhnya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Baca juga: TNI AD Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara, AU dan AL Cuma Periksa Kesehatan Reproduksi
"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya, tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya."
"Maka memang di Permenaker itu kita coba gitu agar tidak tumpang tindih."
"Kita coba padankan BSU dengan datanya Prakerja dengan datanya BPUM tadi," terangnya.
Baca juga: Wacana Pemerintah Ambil Alih Rumah Jabatan Anggota DPR, Politikus PPP Usul Diganti Uang Sewa
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021 adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas, bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka, persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima data 1 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).
Data diterima langsung oleh Ida, dari Direktur BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Pegunungan Arfak Papua Barat Tak Tersentuh
“Jumlah data yang diserahkan hari ini kita mulai dari 1 juta calon penerima BSU, dari estimasi 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU,” kata Ida pada konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Ida mengatakan, data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.
Data 1 juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek oleh Kemnaker, untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri
“Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya."
"Yang kedua melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya,” terang Ida.
Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, karena dinilai paling akurat dan lengkap.
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dikorting Setahun, Boyamin Saiman Nilai Hakim Tersandera Vonis Pinangki
Sehingga, menurutnya data akuntabel dan valid digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran.
“Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ida mengatakan, ada sedikit perbedaan penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari pemerintah di tahun ini.
Baca juga: Minta Tokoh Agama Kampanyekan Ketenangan, Mahfud MD: Covid-19 Seperti Penyakit Lain, Ada Obatnya
Pertama, terkait besaran BSU.
Ida mengatakan pada 2021, besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Baca juga: Satgas Covid-19: Peluang Terbentuknya Varian Baru pada Orang yang Sudah Divaksin Lebih Rendah
Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.
Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta."
Baca juga: Jokowi: Masih Semi Saja Semuanya Sudah Menjerit Minta Dibuka, Lah Kalau Lockdown Kita Bisa Bayangkan
"Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh,” jelasnya.
Sebagai contoh, misalnya UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4,798,312, maka besaran gaji akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 di dalam data.
Persyaratan keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Antibodi Vaksin Covid-19 Menurun Setelah 6 Bulan, tapi Tetap Bisa Melindungi Jika Diserang
Kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
“Ini sesuai klasifikasi data sektoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," cetusnya.
Keenam, berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise, dan hingga kini diestimasi ada 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU. (*)