Vaksinasi Covid19
Berakhir Damai, PPNI Jakut Tak Berikan Sanksi Kode Etik kepada EO yang Lalai Suntikkan Vaksin Kosong
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, keputusan tidak adanya sanksi kode etik tersebut dikarenakan kasus itu berakhir damai.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, KOJA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara, tidak akan memberi sanksi kode etik terhadap perawat EO, yang lalai menyuntikkan vaksin kosong.
Ketua DPD PPNI Jakarta Utara Maryanto mengatakan, keputusan tidak adanya sanksi kode etik tersebut dikarenakan kasus itu berakhir damai.
"DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 335 Tokoh dan 325 Nakes yang Gugur Lawan Covid-19
DPD PPNI Jakarta Utara juga mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Utara yang menghentikan kasus itu, dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Mengapresiasi kepada pihak kepolisian, karena sejak awal kami (PPNI Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," ujar Maryanto.
Meski begitu, pihaknya juga memberi dukungan moril dan menjanjikan perlindungan hukum bagi EO, untuk mengantisipasi apabila instansi klinik tempat EO bekerja menjatuhkan hukuman.
Baca juga: Laporan Tak Realtime Bikin Lonjakan Kasus Kematian Pasien Covid-19 Harian Tinggi
"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi.”
“Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19," sambungnya.
Perawat EO sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong yang terjadi di sebuah sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Jubir Luhut: Data Kematian Pasien Covid-19 akan Dimasukkan Lagi dalam Asesmen PPKM Setelah Dirapikan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan setelah mediasi antara EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi.
Guruh mengatakan, pada mediasi yang dilakukan pada Selasa (10/8/2021) malam, EO kembali menyampaikan permintaan maaf kepada korban, BLP, maupun orang tuanya, dan sudah diterima.
"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf, kemudian korbannya sudah memaafkan."
"Kalau sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh, Rabu (11/8/2021).
Berujung Damai
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus vaksin kosong di Pluit dinyatakan selesai.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 201 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan Membara