Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Menjemput karena Masih Ada Satu Kasus Belum Inkrah
Namun, Aziz enggan menjawab apakah pihak Kejaksaan membolehkan Rizieq Shihab keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.
Tribunnews/Jeprima
Aziz Yanuar, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), mengatakan kliennya akan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021) hari ini.
"Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," demikian amar putusan tersebut dikutip, Rabu (4/8/2021).
Berdasarkan putusan yang diketok, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," tulis putusan tersebut. (Igman Ibrahim)