PPKM Level 4

PPKM Kembali Diperpanjang, Menko Luhut: Kita Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker

Luhut menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat kabinet, evaluasi PPKM level 4 di Jawa dan Bali dilakukan setiap 1 kali sepekan. 

Editor: Feryanto Hadi
Instagram
Luhut Binsar Pandjaitan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah mencatat kepatuhan mengenai menggunakan masker telah mencapai 82 persen atau meningkat 5 persen dibanding Februari dan Maret 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, menaikkan ini pekerjaan yang tidak mudah. 

"Kami menghimbau dalam kesempatan ini supaya seluruh masyarakat membudayakan untuk memakai masker ini. Kita mungkin akan hidup dalam bertahun-tahun ke depan dengan masker ini karena ini salah satu alat di samping vaksin untuk mencegah penularan varian delta," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021). 

Baca juga: Menteri Luhut Jelaskan Alasan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus

Sementara itu, Luhut menjelaskan, sesuai dengan keputusan rapat kabinet, evaluasi PPKM level 4 di Jawa dan Bali dilakukan setiap 1 kali sepekan. 

"Untuk di luar Jawa dan Bali setiap 1 dalam 2 pekan," katanya. 

Pada malam ini, dia menambahkan, dapat perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan keputusan perpanjangan PPKM level 4 dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. 

Baca juga: Sayangkan Hatters Hina Lukisan SBY, Yunarto: Jangan Karena Beda Blok Politik Karya Seni Pun Dihujat

"Setiap langkah yang pemerintahan ambil tentunya mempertimbangkan beberapa aspek dan masukan ahli. Dalam bidangnya, penanganan di luar Jawa Bali tentunya tidak bisa serta-merta dibandingkan dengan Jawa Bali, tantangan di luar Jawa Bali lebih besar dari tantangan dalam Jawa Bali," pungkas Luhut.

Aturan baru PPKM level 4

Berikut ini aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali.

PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV. 

Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali. 

Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen. 

Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali perpanjangan PPKM akan dilakukan selama dua minggu yakni 10 sampai 23 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Masa perpanjangan yang lebih lama di wilayah luar Jawa dan Bali yakni dikarena kasus Covid-19 yang masih tinggi.

"Karena memang berbeda di pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena natur kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Airlangga.

Berikut perubahan aturan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali:

Perubahan Aturan PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Jokowi Soroti Kenaikan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti adanya kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.

Hal itu dikatakan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM level 4, pada Sabtu (7/8/2021)

"Selama 2 minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden.

Dikutip dari laman presidenri.go.id, tercatat angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional.

Kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 naik lagi menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.

Jokowi memerintahkan jajarannya agar kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali direspons dengan cepat. 

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” kata Jokowi. 

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per tanggal 5 Agustus 2021.

Lima provinsi itu yaitu Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua dengan 14.989 kasus aktif, Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.

Kemudian pada Jumat (6/8), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif, sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati. Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru). Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru). Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” imbuhnya.

Yanuar Riezqi Yovanda

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved