PPKM Level 4

Menteri Luhut Jelaskan Alasan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus

Berdasarkan data, Luhut menjelaskan, sudah ada penurunan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen dari puncaknya di 15 Juli 2021 lalu. 

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Muhamad Fajar Riyandanu
Tangkapan layar Luhut B Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman dan Investasi 

WARTAKOTALIVE.OM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Karena itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021). 

Baca juga: Bulog Tarik Beras Bantuan PPKM Berkutu dan Berbatu di Tambora, Budi Waseso Janji Mendata

Sementara berdasarkan data, Luhut menjelaskan, sudah ada penurunan kasus Covid-19 hingga 59,6 persen dari puncaknya di 15 Juli 2021 lalu. 

"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga," katanya. 

Kemudian, dia menambahkan, terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri secara lebih detil. 

Baca juga: PPKM Belum Kelar, Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Penyelamatan Danau, Warganet: Menteri Serba Bisa

"Dalam proses ini kami telah komunikasi cermat dengan asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya, sehingga detil pelaksanaan sudah disiapkan dengan baik," pungkas Luhut.

Yanuar Riezqi Yovanda

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved