Virus Corona
Tidak Punya NIK untuk Daftar Vaksin? Begini Caranya Lapor ke Dinas Dukcapil
Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebagian warga terkendala untuk mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat.
Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan keterangan pers secara virtual, usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8/2021).
“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan, dalam siaran tertulisnya, Jumat (6/8/2021).
Dia menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan.
Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.
Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan.
Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.
“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Update Jumlah Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 49.391.058 (23,72%) penduduk hingga Jumat (6/8/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 22.891.824 (10,99%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 208.265.720 penduduk yang berumur mulai dari 12 tahun.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 6 Agustus 2021: 39.532 Orang Jadi Pasien Baru, 48.832 Sembuh, 1.881 Wafat
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Kemenag Dorong 608.806 Masjid dan Musala di Indonesia Dijadikan Sentra Vaksinasi Covid-19
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 823.351 (23.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 622.433 (17.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 397.834 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 322.732 (9.1%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 124.009 (3.5%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 123.950 (3.5%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 117.455 (3.3%)
RIAU
Jumlah Kasus: 102.332 (2.9%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 87.423 (2.5%)
BALI
Jumlah Kasus: 81.279 (2.3%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 74.670 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 65.441 (1.9%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 50.612 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 49.176 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 46.629 (1.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 41.539 (1.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 37.136 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 35.898 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 35.856 (1.0%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 27.974 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 27.643 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 25.526 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 25.489 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 23.922 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 23.313 (0.7%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 21.554 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 20.606 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 19.269 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 19.170 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 17.079 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 13.559 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 10.187 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 8.890 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 8.633 (0.2%). (*)