PPKM Darurat

Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Ibu Kota Bakal Diturunkan Jadi Level 3

Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Jakarta Bakal Diturunkan jadi Level 3. Berikut Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Joko Suprianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak para tenaga kesehatan untuk terlibat langsung menjadi relawan membantu negara mengatasi badai virus Covid-19. 

Dengan begitu, penyebaran Covid-19 bisa semakin ditekan, sehingga level PPKM dapat diturunkan dari sebelumnya Level 4 menjadi Level 3.

Dampak positifnya, kegiatan ekonomi, keagamaan dan sosial-budaya dapat diperlonggar.

Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2

“Sekarang kami minta sampai tanggal 9 Agustus laksanakan PPKM level 4 secara disiplin dan bertanggun jawab, sehingga mudah-mudahan kita dapat menurunkan kasus Covid-19 di Jakarta,” imbuhnya. (faf)

Berikut perbedaan PPKM Level 1-4:

PPKM Level 1-2

- Sebanyak 25 persen karyawan bekerja dari rumah (WFH)

- Sebanyak 100 persen kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan melalui online

- Sektor non-esensial beroperasi 100 persen

- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen

- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00

- Resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan tidak boleh ada prasmanan

- Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal hanya boleh 75 persen dari kapasitas

PPKM Level 3

- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen, maksimal 30 menit dan jam operasional sampai pukul 20.00

- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan maksimal 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved