PPKM Darurat
Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Ibu Kota Bakal Diturunkan Jadi Level 3
Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Jakarta Bakal Diturunkan jadi Level 3. Berikut Alasannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Dengan begitu, penyebaran Covid-19 bisa semakin ditekan, sehingga level PPKM dapat diturunkan dari sebelumnya Level 4 menjadi Level 3.
Dampak positifnya, kegiatan ekonomi, keagamaan dan sosial-budaya dapat diperlonggar.
Baca juga: Terbukti Terlibat Dalam Praktik Prostitusi, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Operasional Hotel G2
“Sekarang kami minta sampai tanggal 9 Agustus laksanakan PPKM level 4 secara disiplin dan bertanggun jawab, sehingga mudah-mudahan kita dapat menurunkan kasus Covid-19 di Jakarta,” imbuhnya. (faf)
Berikut perbedaan PPKM Level 1-4:
PPKM Level 1-2
- Sebanyak 25 persen karyawan bekerja dari rumah (WFH)
- Sebanyak 100 persen kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan melalui online
- Sektor non-esensial beroperasi 100 persen
- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen
- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00
- Resepsi pernikahan dan hajatan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan tidak boleh ada prasmanan
- Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal hanya boleh 75 persen dari kapasitas
PPKM Level 3
- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen, maksimal 30 menit dan jam operasional sampai pukul 20.00
- Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan maksimal 25 persen dan jam operasional maksimal pukul 17.00