PPKM Darurat

Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Ibu Kota Bakal Diturunkan Jadi Level 3

Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Jakarta Bakal Diturunkan jadi Level 3. Berikut Alasannya

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Joko Suprianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak para tenaga kesehatan untuk terlibat langsung menjadi relawan membantu negara mengatasi badai virus Covid-19. 

- Resepsi pernikahan hanya dihadiri 20 tamu dan tidak makan di tempat

- Dapat mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen atau 20 orang dengan protokol kesehatan ketat

PPKM Level 4

- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan maksimal 20 menit

- Pedagang non pangan seperti binatu, pangkas rambut, cuci mobil, dan sejenisnya beroperasi sampai pukul 20.00

- Pasar rakyat kebutuhan pokok beroperasi 100 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan pokok kapasitas maksimum 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00

- Aktivitas kegiatan di mal ditutup, kecuali restoran dan hanya melayani pembelian delivery atau take away

- KBM dilakukan secara online

- Tidak mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah

- Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas

- Pemerintah melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved