PPKM Darurat
Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Ibu Kota Bakal Diturunkan Jadi Level 3
Pemprov DKI Optimistis PPKM Level 4 di Jakarta Bakal Diturunkan jadi Level 3. Berikut Alasannya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
- Resepsi pernikahan hanya dihadiri 20 tamu dan tidak makan di tempat
- Dapat mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 25 persen atau 20 orang dengan protokol kesehatan ketat
PPKM Level 4
- Kegiatan makan-minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan maksimal 20 menit
- Pedagang non pangan seperti binatu, pangkas rambut, cuci mobil, dan sejenisnya beroperasi sampai pukul 20.00
- Pasar rakyat kebutuhan pokok beroperasi 100 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan pokok kapasitas maksimum 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00
- Aktivitas kegiatan di mal ditutup, kecuali restoran dan hanya melayani pembelian delivery atau take away
- KBM dilakukan secara online
- Tidak mengadakan peribadatan atau keagamaan berjamaah
- Angkutan umum termasuk taksi dan angkutan massal maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas
- Pemerintah melarang adanya kegiatan resepsi pernikahan