BKPSDM dan Inspektorat Kota Tangerang Periksa Oknum Lurah yang Lakukan Tindakan Pungli
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari video yang beredar viral di Sosial Media(Sosmed) tenta
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PKPSDM) dan Inspekrorat Kota Tangerang melakukan pemanggilan serta pemeriksaam terhadap Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, terkait dugaan tindakan pungli.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari video yang beredar viral di Sosial Media(Sosmed) tentang pungli tanda yangan pembuatan suray ahli waris senilai Rp 250.000.
"Kami mengetahui kasus tersebut dua hari lalu. Dan benar, yang berada dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara," ujar Heryanto saat menyampaikan keterangan resminya di Puspemkot Tangerang, Jumat(6/8/2021).
"Dengan demikian, kami tindak cepat dengan memberikan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Kamis 5 Agustus kemarin," kata Heryanto.
Baca juga: Pelaku Pungli Mengaku Anggota Karang Taruna di Ciputat Ditangkap, Ternyata Anak Punk, Ini Motifnya
Baca juga: Temuan Kasus Pungli Bansos di Tangerang, Arief Wismansyah: Pemkot Dukung Upaya Mensos Risma
Lebih lanjut Heryanto menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas.
Pemeriksaan berlangsung selama dua jam lamanya, yang mana pemeriksaan selanjutnya akan dikirimkan ke Inspektorat, untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut terlebih sebagai aparatur negara," tegas Heryanto.
Baca juga: Temukan Pungli Bansos di Kota Tangerang? Laporkan Lewat Nomor Hotline di Sini
Baca juga: Arief R Wismansyah Minta Kepolisian dan Kejaksaan Tindak Tegas Pelaku Pungli Bansos
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menyampaikan, tengah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk segara dilakukan pemeriksaan gabungan dari tim Inspektorat, BKPSDM, dan pimpinan terkait yaitu Camat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah NonJob," lanjut Dadi Budaeri.
Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi yakni Walikota Tangerang, untuk bersama-sama menyampaikan hasil putusan atau vonis.
"Terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melibatkan Dinkes untuk mendalami kondisi kesehatannya. Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini dengan prosedur aturan yang ada," tambahnya.
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
Ia pun mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga.
Dadi juga menghimbau kepada warga Kota Tangerang, untuk segera melaporkan kepada hotline yang sudah disediakan Pemkot Tangerang, apabila menemukan kasus yang sama.
"Untuk masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kaus serupa, kami himbau untuk tidak segan melaporkan keberbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," tutup Dadi Budaeri.(m28)