Kabar Artis
Ayahanda Dinar Candy Sakit saat Tahu Putrinya Berbikini di Pinggir Jalan Jadi Tersangka
Dinar Candy menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi atas aksi berbikini di pinggir jalan beberapa hari lalu.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTAKOTA, TANGERANG SELATAN - Dinar Candy menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi atas aksi berbikini di pinggir jalan beberapa hari lalu.
Dinar Candy mengaku, pemberitaan dirinya berbikini di pinggir jalan hingga dijadikan tersangka sudah diketahui orangtuanya.
"Iya keluarga tau dan mereka pastinya syok," kata Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021) malam.
Wanita 28 tahun itu tak menampik bahwa orangtuanya langsung lemas dan jatuh sakit.
Kondisi kesehatan orangtuanya merosot itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Jadi awalnya dikasih tau tetangga ke ibu aku. Awalnya ibu nggak mau kasih tau bapak, dan akhirnya ya dikasih tau. Pas bapak tau, ya bapak langsung jatuh sakit," ucapnya.
Baca juga: Psikis Terganggu Imbas Pandemi Covid-19, Dinar Candy Ingin Cek Kesehatan Jiwa ke Psikiater
Baca juga: Dinar Candy Minta Maaf: Saya Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan
Dinar Candy mengatakan, sang ayah langsung lemas saat mengetahui putrinya jadi tersangka.
"Bapak kepikiran, wah jadi tersangka dan dipenjara. Ya makanya aku kepikiran bapak sekarang," kata wanita bernama asli Dinar Miswari itu.
Walaupun menjadi tersangka, Dinar Candy tidak langsung mendekam dalam penjara.
"Makasih buat pak polisi, Dinar hanya menjalani wajib lapor," ujar Dinar Candy.
Sebelumnya diberitakan, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk stres Dinar Candy terhadap Covid-19.
Serta kebijakan pemerintah tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang.
Akibat dari Dinar Candy berbikini itu dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.