Dinar Candy Minta Maaf: Saya Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan
Dinar mengatakan bahwa aksinya berbikini di pinggir jalan adalah tindakannya yang gegabah dan tidak tahu akan sampai diamankan polisi
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, TANGERANG SELATAN - Dinar Candy meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, usai aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan viral di media sosial.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, Dinar meminta maaf atas ulah Dinar berbikini di pinggir jalan," kata Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Dinar mengatakan bahwa aksinya berbikini di pinggir jalan adalah tindakannya yang gegabah dan tidak tahu akan sampai diamankan polisi serta menjadi tersangka.
"Jujur Dinar buta sama hukum. Dinar tidak tahu kalau aksi pakai bikini ini bisa sampai diproses hukum atau diamankan polisi," ucapnya.
Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan Belum Tentukan Jadwal Wajib Lapor untuk Dinar Candy
Baca juga: Dinar Candy Akui Gara-gara Viral di Media Sosial Tawaran Pekerjaan Jadi Berlimpah
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Dinar Candy tak Bisa Demo Sembarangan, karena Ada Etika dan Moral
Oleh sebab itu, Dinae Candy menegaskan diirinya sangat menyesal atas aksi berbikini di pinggir jalan, yang membuat dirinya sampai diproses hukum dan menjadi tersangka.
"Sekali lagi Dinar meminta maaf. Dinar sangat menyesal," ujar Dinae Candy.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Dinar Candy Menyesal Protes PPKM dengan Berbikini, Tak Menyangka Aksinya Berujung Ancaman Penjara
Baca juga: VIDEO Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.
Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dinar-candy-meminta-maaf-ke-seluruh-masyarakat-indonesia-usai-aksi-nekatnya-berbikini-di-jalan.jpg)