Rabu, 15 April 2026

Dinar Candy Minta Maaf: Saya Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan

Dinar mengatakan bahwa aksinya berbikini di pinggir jalan adalah tindakannya yang gegabah dan tidak tahu akan sampai diamankan polisi

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, usai aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan viral di media sosial. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTA KOTA, TANGERANG SELATAN - Dinar Candy meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, usai aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan viral di media sosial.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, Dinar meminta maaf atas ulah Dinar berbikini di pinggir jalan," kata Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).

Dinar mengatakan bahwa aksinya berbikini di pinggir jalan adalah tindakannya yang gegabah dan tidak tahu akan sampai diamankan polisi serta menjadi tersangka.

"Jujur Dinar buta sama hukum. Dinar tidak tahu kalau aksi pakai bikini ini bisa sampai diproses hukum atau diamankan polisi," ucapnya.

Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan Belum Tentukan Jadwal Wajib Lapor untuk Dinar Candy

Baca juga: Dinar Candy Akui Gara-gara Viral di Media Sosial Tawaran Pekerjaan Jadi Berlimpah

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Dinar Candy tak Bisa Demo Sembarangan, karena Ada Etika dan Moral

Oleh sebab itu, Dinae Candy menegaskan diirinya sangat menyesal atas aksi berbikini di pinggir jalan, yang membuat dirinya sampai diproses hukum dan menjadi tersangka.

"Sekali lagi Dinar meminta maaf. Dinar sangat menyesal," ujar Dinae Candy.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Dinar Candy Menyesal Protes PPKM dengan Berbikini, Tak Menyangka Aksinya Berujung Ancaman Penjara

Baca juga: VIDEO Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved