Senin, 18 Mei 2026

Kabar Artis

Psikis Terganggu Imbas Pandemi Covid-19, Dinar Candy Ingin Cek Kesehatan Jiwa ke Psikiater

"Rencananya besok (Sabtu) mau ke psikiater, Dinar mau ngecek kesehatan jiwa Dinar," ungkapnya. 

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Dinar Candy meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, usai aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan viral di media sosial. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN --- Dinar Candy meminta maaf dan menyesali perbuatannya atas aksi berbikini di pinggir jalan, beberapa hari lalu yang membuatnya menjadi tersangka kasus pornografi. 

Dinar Candy mengatakan aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan, dikarenakan ia stress atas PPKM yang terus diperpanjang yang berdampak kepada pekerjaannya. 

"Ya kemarin Dinar berbikini ini karena Dinar stress aja selama PPKM," kata Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021) malam. 

Wanita 28 tahun itu tak menampik kalau pandemi covid-19 berdampak kepada pekerjaannya.

Ia pun sangat stres  karena tidak bisa bekerja dengan bebas. 

"Ya soal celana dalam dibeli itu, ya itu stres pertama kali karena PPKM," ucapnya. 

Karena merasa psikisnya terganggu karena pandemi covid-19, wanita bernama asli Dinar Miswari itu akan menemui psikiater

"Rencananya besok (Sabtu) mau ke psikiater, Dinar mau ngecek kesehatan jiwa Dinar," ungkapnya. 

Dinar Candy menyadari perbuatannya sangat salah.

Sehingga ia meminta maaf atas perbuatannya dan menyesal sudah berbikini di pinggir jalan. 

"Sekali lagi Dinar meminta maaf. Dinar sangat menyesal," ujar Dinar Candy

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021). 

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk stress Dinar Candy terhadap PPKM yang terus diperpanjang. 

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar Undang Undang Pornografi. 

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Baca juga: Dinar Candy Minta Maaf: Saya Menyesal Berbikini di Pinggir Jalan

Baca juga: Sempat Ada Penolakan Warga Atas Vaksin AztraZeneca, Ini yang Dilakukan Polsek Pamulang

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Sempat di Posisi Peringkat 1, Kini Kasus Aktif Covid-19 di Cengkareng Tinggal 691

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved