Berita Nasional

PPATK Belum Temukan Data Transaksi Sumbangan Senilai Rp2 Triliun Akidi Tio di Sumsel

Kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Editor: Feryanto Hadi
@hotmanparisofficial
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio asal Aceh untuk penanganan kasus Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya sampai dengan hari ini belum menemukan transaksi sebesar Rp2 triliun terkait sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

“Pengamatan kita sementara ini, bahkan sampai hari ini atau sampai siang ini, data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada,” ucap Dian dalam Live Talk Tribunnews 'Misteri Sumbangan Rp2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat' secara daring pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Pertamina Diakui Dunia, Tembus Fortune Top 500, Erick Thohir: Harus Bisa Bersaing di Level Dunia

“(Transaksi seperti itu) sesuatu hal yang sudah biasa kita monitor langsung. Karena PPATK memiliki akses langsung kepada sistem keuangan kita untuk memastikan,” sambungnya.

Dian juga mengatakan, apabila ada transaksi sebesar angka tersebut dan dinilai mencurigakan, lembaga keuangan yang bersangkutan pasti sudah melaporkan hal tersebut ke PPATK.

Karena, kasus-kasus serupa seperti ini sudah menjadi kewajiban lembaga keuangan untuk melapor.

Baca juga: Demokrat: Kasus Akidi Tio Adalah Peringatan Sangat Keras untuk Pemimpin Agar Berhenti berbohong

“Misalnya ada transfer uang sebesar ini, merupakan kewajiban lembaga keuangan dalam hal ini bank, untuk segera melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan,” paparnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.

Bantuan ini diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.

Baca juga: Tak Hanya Bantuan Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Proyek Istana

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Namun tidak lama berselang, uang hibah yang akan diberikan oleh Akidi Tio diduga bohong.

Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka namun beberapa saat kemudian diumumkan bahwa yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda minta berpikir positif

Heboh kasus sumbangan Covid-19 senilai Rp 2 triliun dari keluaga Akidi Tio, berakhir di ranah hukum.

Hingga hari yang dijanjikan, sumbangan fantastis itu tak kunjung cair sehingga polisi memanggil Heriyanti dan anak Akidi Tio yang lain untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumatera Selatan, termasuk dokter pribadi keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu Prof Dr dr Hardi Darmawan, Senin kemarin.

Setelah diperiksa hampir seharian, Polda Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021) pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan pantauan di Mapolda Sumatera Selatan, empat orang tersebut di antaranya anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Keempatnya digiring anggota Reserse Kriminal Umum dari Kantor Bank Mandiri Cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam.

Baca juga: Kabid Humas Polda Sumsel Ralat Penjelasan Dirintelkam soal Status Tersangka Putri Akidi Tio

Baca juga: Bank di Singapura Ikut Campur Soal Pencairan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio? 

Setelah sembilan jam diperiksa sekitar 22.00 WIB tiga orang tersebut meninggalkan Mapolda Sumatera Selatan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna putih diantar oleh polisi pulang ke rumahnya di wilayah Jalan Tugu Mulyo, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.

Sedangkan dr Hari Darmawan meninggalkan Mapolda Sumsel terlebih dahulu menggunakan mobil minibus warna hitam sekitar pukul 20.20 WIB.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status terbaru dari keempat orang tersebut setelah dilakukan penyidikan.

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi CS Panjaitan tidak banyak berkomentar karena bukan wewenangnya untuk memberikan pernyataan.

Baca juga: Reza Indragiri Amriel: Heriyanti Anak Akidi Tio Mengadali Pejabat Daerah Bikin Luka Serius

"Bukan wewenang saya, nanti ada rilis resminya," singkatnya saat melepas Heriyanti dan saudaranya kedalam mobil.

Sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri di Palembang, Senin, meminta proses itu diserahkan kepada polisi karena saat ini Penyidik Reserse Kriminal Umum masih memintai keterangan  mereka.

"Berpikir positif saja, terkait proses itu nanti, saat ini tim sedang bekerja," kata dia.

Ia menegaskan dalam kasus tersebut dirinya hanya berusaha untuk berikhtiar menyalurkan kebaikan dari salah seorang warga yang ingin membantu penanganan Covid-19 kepada masyarakat Sumatera Selatan.

Baca juga: Tak Mau Kasus Akidi Tio Terulang, Ekonom Minta Pemerintah mesti Hati-hati Menerima Janji Sumbangan

"Saya tidak mengharapkan apa-apa. Saya hanya berpikir positif saja (sampai sekarang)," singkatnya.

Ia menegaskan, ada atau tidaknya dana tersebut sama sekali tidak menyurutkan ikhtiar Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan stakeholder lain dalam menangani Covid-19 karena penanggulangan Covid-19 saat ini salah satu prioritas yang harus diselesaikan.

"Saya kan niat baik, ada orang mau menyumbang untuk Sumsel melalui saya, maka saya salurkan, tolong dicatat kalau pun ada dananya itu bukan untuk saya, itu hanya titipan untuk masyarakat," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kepastian uang senilai Rp2 triliun karena sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

Baca juga: HERIYANTI Anak Akidi Tio Ternyata Terlilit Utang Rp 3 M, Sumbang Covid-19 Rp 2 Triliun Hanya Prank

"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.

Menurutnya, belum dapat dipastikan terkait status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim Penyidik Reserse Kriminal Umum masih menyelidiki keterangan yang mereka berikan.

"Masih kita selidiki dana tersebut baik keberadaannya maupun asal-usulnya dari mana, apakah dari luar negeri atau dari mana, kita belum tahu," kata dia.

Ada pun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu dan meringankan masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak COVID-19.

Baca juga: ALAMAK, Alih-alih Sumbang Rp2 Triliun, Heriyanti Putri Akidi Tio Ternyata Punya Banyak Utang

"Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya," ujarnya.

Sementara Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro mengatakan saat ini polisi sudah mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.

Apabila keduanya terbukti bersalah maka akan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan alasan dianggap menghina negara.

"Apabila terbukti bersalah maka akan dihukum maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya ini," tutup dia. (Bambang Ismoyo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved