Virus Corona
Kemendagri Akan Terus Awasi Kemanfaatan Keberadaan Lembaga dan Orang Asing di Indonesia
Keberadaan orang asing masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, dan lainnya.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing akan terus dipantau dan diawasi.
Hal ini untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat.
Walau begitu, ia mengatakan aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Pernyataan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan.
Namun demikian, masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.
“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar pada webinar dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (3/8/2021).
Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan.
Karena itu, kata Bahtiar, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya.
Selain itu, imbuh Bahtiar, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini.
Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.
“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.
Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.
Itu termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan TKA, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah.
Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
Adapun dalam webinar tersebut dihadirkan tiga narasumber, di antaranya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, serta Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dirjen-pol-pum-bahtiar.jpg)