Buronan KPK
Interpol Sudah Terbitkan Red Notice, KPK Berharap Bisa Segera Tangkap Harun Masiku
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Ali menyatakan, pihaknya terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Baca juga: 90.552 Pasien Wafat, Satgas Minta Orang Positif Covid-19 dengan Kriteria Ini Jangan Isolasi Mandiri
Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.
KPK Akhirnya Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, untuk meminta menerbitkan red notice bagi eks caleg PDIP Harun Masiku.
Harun merupakan buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK sebelumnya telah lebih dahulu memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM (Harun Masiku)."
"Senin (31/5/2021), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6/2021).
Kata Ali, langkah penerbitan red notice perlu dilakukan untuk segera menangkap Harun Masiku.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki
Sehingga, bisa menyelesaikan proses hukum yang menjerat Harun.
Lolos Saat Terlacak di Thailand, Buronan KPK Paulus Tannos Ternyata Sempat Ganti Nama |
![]() |
---|
KPK Bilang Tangkap Buronan Tergantung Nasib, Bekas Penyidik: Tak Heran Harun Masiku Belum Tertangkap |
![]() |
---|
DAFTAR Empat Buronan KPK yang Masih Berkeliaran Setelah Izil Azhar Diciduk |
![]() |
---|
Red Notice Terlambat Terbit, KPK Gagal Ciduk Buronan Paulus Tannos di Thailand |
![]() |
---|
KPK Bakal Langsung Tahan Izil Azhar Usai Ditangkap di Aceh |
![]() |
---|