VIDEO Anggota Satpol PP Gadungan yang Tipu 9 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Menurut Yusri korban yang ditipu YF sejak Juni 2021 ada 9 orang dimana mereka dikenakan bayaran Rp25 Juta.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan YF, anggota Satpol PP gadungan, terhadap 9 korbannya, berawal setelah para korban yang diminta bertugas melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan selama dua bulan sejak Juni 2021, tidak juga menerima gaji.
YF kata Yusri menipu ke 9 korbannya dengan dipastikan telah menjadi anggota Satpol PP sejak Juni 2021.
"Sejak itu, sesuai SKEP Pengangkatan dan surat kontrak kerja palsu, tersangka YF meminta ke 9 korbannya menjadi satu kelompok untuk fokus melakukan Operasi Yustisi Prokes di masa PPKM," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).
Bahkan kata Yusri, YF mengangkat salah satu korban yakni B menjadi Danton kelompok itu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Satpol PP Gadungan yang Berhasil Perdaya Sembilan Orang
Baca juga: Dua Bulan Kerja Tak Digaji, 9 Korban Baru Sadar Ditipu Anggota Satpol PP Gadungan
"Mereka diminta bertugas melakukan Operasi Yustisi PPKM di kawasan BKT, Jakarta Timur," katanya.
Sedapat mungkin katanya kelompok itu beroperasi di wilayah yang tidak bertemu dengan anggota Satpol PP yang sebenarnya.
"Supaya tidak ketahuan penipuan yang dilakukan YF," kata Yusri.
Karena sudah dua bulan bekerja tapi tak digaji, salah satu korban kata Yusri curiga.
"Lalu korban bertanya ke rekannya yang kenal Satpol PP dan langsung mengadu ke Ketua Satpol PP DKI Arifin. Dari sana, pak Arifin memastikan bahwa SKEP pengangkatan dan kontral kerja adalah palsu," kata Yusri.
Karenanya Satpol PP mengamankan pelaku dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tersangka dan Tahan Anggota Satpol PP Gadungan yang Tipu 9 Korban
Baca juga: Satpol PP Kota Bekasi Sebut Penyelenggara Pesta Ultah Artis Tiktok Juy Putri Bohongi Pihak Hotel
Yusri menjelaskan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan YF, anggota Satpol PP gadungan, terkait dugaan penipuan rekrutmen petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Satpol PP, menjadi tersangka dan ditahan.
YF diketahui telah menipu 9 orang untuk dijadikan anggota Satpol PP sejak Juni 2021 lalu, dimana setiap orang diminta membayar Rp25 Juta.
Namun dari 9 orang itu baru 5 orang yang membayar, itupun hanya sebagian saja. Totalnya ada Rp 60 Juta yang sudah diterima YF dari para korban, melalui transfer rekening.
Menurut Yusri YF diketahui merupakan Sarjana Manajemen Informatika.
Baca juga: Pelanggaran PPKM Darurat Masih Tinggi, Satpol PP Kota Bekasi Kumpulkan Denda hingga Rp 55 Juta
"Karena yang bersangkutan adalah Sarjana Manajemen Informatika, ia mampu membuat surat SKEP pengangkatan dan kontrak kerja, dengan logo Pemprov DKI dan stempel Satpol PP DKI yang persis. Dia menirunya dengan melihat di medsos," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).