Kamis, 16 April 2026

Virus Corona Jakarta

Polda Metro Jaya Tangkap Satpol PP Gadungan yang Berhasil Perdaya Sembilan Orang

Seorang pria berinisial YF, sukses memperdaya sembilan orang untuk menjadi Satpol PP. Lewat tipu muslihatnya, mereka pun tak digaji.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar jumpa pers terkait kasus penipuan yang dilakukan YF, yang menipu sembilan orang untuk menjadi anggota Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (29/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan YF, anggota Satpol PP gadungan, terhadap sembilan korbannya, berawal setelah para korban yang diminta bertugas melakukan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan selama dua bulan sejak Juni 2021, tidak juga menerima gaji.

YF kata Yusri, menipu kesembilan korbannya dengan dipastikan telah menjadi anggota Satpol PP sejak Juni 2021.

"Sejak itu, sesuai SKEP Pengangkatan dan surat kontrak kerja palsu, tersangka YF meminta ke 9 korbannya menjadi satu kelompok untuk fokus melakukan Operasi Yustisi Prokes di masa PPKM," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pemprov Jateng Terima Penghargaan Provinsi Pelopor Layak Anak

Bahkan kata Yusri, YF mengangkat salah satu korban yakni B menjadi Danton kelompok itu.

"Mereka diminta bertugas melakukan Operasi Yustisi PPKM di kawasan BKT, Jakarta Timur," katanya.

Sedapat mungkin katanya kelompok itu beroperasi di wilayah yang tidak bertemu dengan anggota Satpol PP yang sebenarnya.

"Supaya tidak ketahuan penipuan yang dilakukan YF," kata Yusri.

Karena sudah dua bulan bekerja tapi tak digaji, salah satu korban kata Yusri curiga. 

"Lalu korban bertanya ke rekannya yang kenal Satpol PP dan langsung mengadu ke Ketua Satpol PP DKI Arifin. Dari sana, pak Arifin memastikan bahwa SKEP pengangkatan dan kontrak kerja adalah palsu," kata Yusri.

Karenanya Satpol PP mengamankan pelaku dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Maruli Tampubolon: Thalita Latief Hanya Ingin Bercerai dengan Dennis Lyla Tanpa Minta Dinafkahi

Yusri menjelaskan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan YF, anggota Satpol PP gadungan, terkait dugaan penipuan rekrutmen petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Satpol PP, menjadi tersangka dan ditahan.

YF diketahui telah menipu sembilan orang untuk dijadikan anggota Satpol PP sejak Juni 2021 lalu, di mana setiap orang diminta membayar Rp 25 Juta.

Namun, dari sembilan orang itu baru lima orang yang membayar, itupun hanya sebagian saja. Totalnya ada Rp 60 Juta yang sudah diterima YF dari para korban, melalui transfer rekening.

Menurut Yusri, YF diketahui merupakan sarjana Manajemen Informatika.

"Karena yang bersangkutan adalah sarjana Manajemen Informatika, ia mampu membuat surat SKEP pengangkatan dan kontrak kerja, dengan logo Pemprov DKI dan stempel Satpol PP DKI yang persis. Dia menirunya dengan melihat di medsos," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/7/2021).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved