Tidak Hadir dalam Panggilan Pertama Kasus Pengancaman, Kini Polisi Datang ke Bali Temui Jerinx SID

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah bertolak ke Bali untuk menyita barang bukti yang ada pada Jerinx.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Didampingi istrinya, Jerinx SID dibawa ke Rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020) petang. Jerinx ditahan selama 20 hari kedepan terkait ujarannya di media sosial tentang IDI dan rapid test. 

Yusri mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah lebih dulu meminta keterangan Adam Deni sebagai pihak pelapor.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Selain itu, lanjut Yusri, sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani pemeriksaan.

"(Pelapor) sudah kita klarifikasi, ambil keterangan, dan membawa semua bukti-bukti yang dia laporkan. Pengancaman sesuai dengan Pasal 335 KUHP. Ini masih penyelidikan. Saksi-saksi yang lain sudah kita periksa," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi ke Bali Periksa Jerinx dan Sita Barang Bukti: Kasus Dugaan Pengancaman Naik ke Penyidikan
Penulis: Annas Furqon Hakim 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved