Minggu, 12 April 2026

Virus Corona

Pemprov DKI Kini Wajibkan Pengunjung dan Karyawan Warteg Divaksin Covid-19

Kini Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengunjung dan pegawai Warteg agar divaksin Covid-19 sebagai syarat makan di tempat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban vaksin Covid-19 bagi seseorang yang terlibat dalam sektor usaha pariwisata. Foto ilustrasi: Warung makan di Pademangan, Jakarta Utara, sudah bisa melayani pembeli untuk makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit, Senin (26/7/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk berkegiatan di Ibu Kota.

Setelah menjadi syarat masuk ke tempat kerja, restoran, salon dan sektor pariwisata lainnya, kini pemerintah mewajibkan pengunjung dan pegawai Warung Tegal (Warteg) agar divaksin Covid-19.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021.

Video: Sarapan Gratis bagi Pejuang Jalanan di Kota Depok

Surat yang ditetapkan Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Andri Yansyah pada Senin (26/7/2021) itu berisi tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Pedagang pada lokbin (lokasi binaan) dan loksem (lokasi sementara) terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/Warteg, pedagang kaki lima, dan jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan 20 menit,” kata Andri yang dikutip dari SK tersebut pada Kamis (29/7/2021).

“Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19,” tambahnya.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Panggil Jaktour Terkait Mantan Karyawan Terlibat Dugaan Korupsi

Baca juga: Banyak Warga yang Belum Vaksinasi, Lurah Gunung Sahari Utara Jemput Warga Door to Door

Dalam surat itu, Andri juga meminta agar pelaku usaha lokbin dan loksem untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara lebih ketat dengan memperhatikan 5M.

“Maksimal jam operasional sampai dengan pukul 20.00,” ujarnya.

Sementara itu, kewajiban vaksin bagi pengunjung maupun pelaku usaha juga berlaku bagi toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan, toko kelontong, pergudangan, pusat perbelanjaan mal (khusus restoran, apotek dan sebagai), pasar rakyat/pasar tradisional dan pabrik atau industri berorientasi ekspor.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban vaksin Covid-19 bagi seseorang yang terlibat dalam sektor usaha pariwisata.

Baca juga: Komnas PA Yakin Produk Wadah Pangan Balita dan Bayi Buatan Dalam Negeri Ada Label A7 Atau Bebas BPA

Di antaranya usaha salon; pangkas rambut; akad nikah; rumah makan, kafe dan restoran di ruang terbuka; serta penyedia jasa akomodasi.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjang PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Surat itu ditetapkan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada Senin (26/7/2021), dan berlaku dari Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021).

“Kegiatan usaha salon/barbershop yang berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasional dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan protokol kesehatan lebih ketat,” kata Gumilar yang dikutip dari SK tersebut pada Rabu (28/7/2021).

Baca juga: 2 Dosis Vaksin Sinovac Mampu Turunkan Risiko Kematian Akibat Covid-19 Hingga 98 Persen

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved