Minggu, 12 April 2026

Kasus Korupsi

Pemprov DKI Bakal Panggil Jaktour Terkait Mantan Karyawan Terlibat Dugaan Korupsi

Mantan karyawan Jaktour berinisial RI dan SY sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (28/7/2021) lalu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bakal memanggil Direksi Jaktour terkait mantan karyawannya yang terlibat dugaan korupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal memanggil Direksi PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) terkait mantan karyawannya yang terlibat dugaan korupsi.

Adapun mantan karyawan berinisial RI dan SY sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (28/7/2021) lalu.

“Pasti dipanggil nanti dari Badan Pembina BUMD yang akan memanggil dan Inspektorat untuk melakukan pengecekan kembali,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (29/7/2021).

Dalam kesempatan itu, Ariza juga meminta kepada BUMD terkait untuk tetap bersikap kooperatif.

Para pejabat harus bersedia dipanggil Kejati DKI untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang ada.

“Kalau ada pemanggilan, kami akan pastikan pejabat yang dipanggil harus siap,” jelasnya.

Baca juga: BNPB Hentikan Biaya Hotel untuk Tenaga Kesehatan, Jaktour Tunggu Kepastian dari Pemprov DKI

Baca juga: Setahun Pandemi Virus Corona, 6 Hotel Jaktour Layani 2.132 Tenaga Kesehatan

Hingga kini, Ariza masih mempelajari tentang kasus dua mantan karyawan itu yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sendiri belum mendapat informasi resmi dari Kejati maupun Jaktour terkait penetapan dua mantan karyawannya.

“Kami akan pelajari, prinsipnya DKI Jakarta akan memastikan semua kinerja dilaksanakan secara baik sesuai dengan visi dan misi program yang tertuang dalam RPJMD,” ujarnya.

“Kemudian dilakukan secara transparan, terbuka dan tidak boleh ada korupsi dan sebagainya. Bagi siapa saja yang melanggar, tentu harus menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca juga: Sediakan Tempat Tinggal Tenaga Medis Covid-19, Jaktour Terima Rp 4,327 Miliar dari Liga Muslim Dunia

Namun demikian, Ariza memastikan persoalan itu tidak berdampak pada kinerja BUMD itu sendiri.

Dia juga meminta kepada seluruh BUMD di DKI agar bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada dan bebas dari KKN.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua mantan karyawan PT Jaktour sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tersangka berinisial RI selaku General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dan SY sebagai Chief Accounting.

Baca juga: Sediakan Tempat Tinggal Tenaga Medis Covid-19, Jaktour Terima Rp 4,327 Miliar dari Liga Muslim Dunia

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada akhir Januari 2020 lalu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved