Kasus Korupsi
Pemprov DKI Bakal Panggil Jaktour Terkait Mantan Karyawan Terlibat Dugaan Korupsi
Mantan karyawan Jaktour berinisial RI dan SY sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (28/7/2021) lalu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Dari penyelidikan itu, petugas menemukan alat bukti yang cukup menetapkan RI dan SY sebagai tersangka baru.
“Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, mereka melakukan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.
Baca juga: Banyak Warga yang Belum Vaksinasi, Lurah Gunung Sahari Utara Jemput Warga Door to Door
Meski ditetapkan sebagai tersangka, RI dan SY tidak ditahan. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wagub-dki-ahmad-riza-patria.jpg)