Senin, 27 April 2026

Virus Corona

Pemprov DKI Kini Wajibkan Pengunjung dan Karyawan Warteg Divaksin Covid-19

Kini Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengunjung dan pegawai Warteg agar divaksin Covid-19 sebagai syarat makan di tempat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban vaksin Covid-19 bagi seseorang yang terlibat dalam sektor usaha pariwisata. Foto ilustrasi: Warung makan di Pademangan, Jakarta Utara, sudah bisa melayani pembeli untuk makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit, Senin (26/7/2021). 

“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin). Untuk jam operasional dari pukul 10.00-20.00,” tambahnya.

Sementara untuk kegiatan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, kapasitas maksimal pengunjung yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang.

Penyelenggara acara juga dilarang menerapkan makan di tempat, sehingga penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Baca juga: Sejak PPKM Level 4 Dilonggarkan, Pasar Cipete Selatan Malah Sepi Pengunjung

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi. Jam operasionalnya dari pukul 06.00-20.00,” imbuhnya. (faf)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved