SIM Keliling

UPDATE Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum DKI Jakarta dan Sekitarnya Rabu 28 JuLi 2021

Bagi para pemegang SIM yang habis masa berlakunya antara tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, dapat memperpanjang pada 3 Agustus 2021.

twitter/@TMCPoldaMetro
Informasi terbaru pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya menyusul adanya perpanjangan PPKM level 4. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (28/7/2021) mengumumkan, terkait informasi pelayanan surat izin mengemudi atau SIM.

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, disampaikan bahwa dalam rangka mendukung perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 Covid-19, maka pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya ketentuannya sebagai berikut.

Pertama, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3 sampai dengan 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

Kedua, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Kemudian diingatkan kepada warga yang akan memperpanjang SIM, tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (28/7/2021).

Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.

Video: Masuk Jalur Busway, Polisi Tilang Moge di Cideng, Jakarta Pusat

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Seluruh Pintu Air di Jakarta, Bogor dan Depok Rabu 28 Juli 2021

Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Rabu 28 Juli, BMKG: Jakarta Cerah Sepanjang Hari

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan

Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

Baca juga: VIDEO : Polisi Panggil Artis Tiktok yang Viral di Medsos karena Gelar Pesta Ultah Saat PPKM

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Apresiasi Segudang Program Penanganan Covid-19 Pemkot Tangerang, Mendagri: Ini Terobosan Luar Biasa

Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:

1. Honda Motor Care Jalan Raya, Sawangan, Kota Depok.

2. Giant Bojongsari

Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Bung Karno dan Peci Hitam, Ini Penjelasan Dosen UGM Soal Makna Filosofis, Sosiologis dan Psikologis

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:

1. Pos Polisi Gadog

2. Lippo Plaza Kebun Raya

Jam pelayanan:  pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Rumah di Kawasan Elit Lagi Obral Dijual Murah, Kesempatan Investor Membeli 

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:

1. Pasar Laris Taman Cibodas

2. Giang Kreo Larangan

Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB

Persyaratan:

- SIM asli yang hendak diperpanjang

- KTP asli yang masih berlaku

- 2 lembar foto kopi KTP

- Bawa bolpoin sendiri

Baca juga: Ulah Debt Collector Masih Terjadi, OJK: Jika Tidak Dievaluasi Citra Perusahaan Pembiayaan Jadi Buruk

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan

1. Bintaro Plaza, pukul 08.00 - 17.00 WIB

2. WTC Serpong, pukul 08.00 - 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Anies: Tanpa Disiplin Prokes, Faskes DKI Kewalahan Tangani Covid-19 Jika Pasien Tak Terkendali

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

Metropolitan Mall

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi.

Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.  (soe)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved