SIM Keliling
UPDATE Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum DKI Jakarta dan Sekitarnya Rabu 28 JuLi 2021
Bagi para pemegang SIM yang habis masa berlakunya antara tanggal 3 Juli hingga 2 Agustus 2021, dapat memperpanjang pada 3 Agustus 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (28/7/2021) mengumumkan, terkait informasi pelayanan surat izin mengemudi atau SIM.
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, disampaikan bahwa dalam rangka mendukung perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 Covid-19, maka pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya ketentuannya sebagai berikut.
Pertama, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3 sampai dengan 7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Kedua, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Kemudian diingatkan kepada warga yang akan memperpanjang SIM, tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (28/7/2021).
Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.
Video: Masuk Jalur Busway, Polisi Tilang Moge di Cideng, Jakarta Pusat
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Baca juga: UPDATE Tinggi Muka Air Seluruh Pintu Air di Jakarta, Bogor dan Depok Rabu 28 Juli 2021
Baca juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Rabu 28 Juli, BMKG: Jakarta Cerah Sepanjang Hari
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
Baca juga: VIDEO : Polisi Panggil Artis Tiktok yang Viral di Medsos karena Gelar Pesta Ultah Saat PPKM
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Apresiasi Segudang Program Penanganan Covid-19 Pemkot Tangerang, Mendagri: Ini Terobosan Luar Biasa
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
1. Honda Motor Care Jalan Raya, Sawangan, Kota Depok.
2. Giant Bojongsari
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Bung Karno dan Peci Hitam, Ini Penjelasan Dosen UGM Soal Makna Filosofis, Sosiologis dan Psikologis
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:
1. Pos Polisi Gadog
2. Lippo Plaza Kebun Raya
Jam pelayanan: pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Rumah di Kawasan Elit Lagi Obral Dijual Murah, Kesempatan Investor Membeli
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
1. Pasar Laris Taman Cibodas
2. Giang Kreo Larangan
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
Persyaratan:
- SIM asli yang hendak diperpanjang
- KTP asli yang masih berlaku
- 2 lembar foto kopi KTP
- Bawa bolpoin sendiri
Baca juga: Ulah Debt Collector Masih Terjadi, OJK: Jika Tidak Dievaluasi Citra Perusahaan Pembiayaan Jadi Buruk
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
1. Bintaro Plaza, pukul 08.00 - 17.00 WIB
2. WTC Serpong, pukul 08.00 - 13.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Anies: Tanpa Disiplin Prokes, Faskes DKI Kewalahan Tangani Covid-19 Jika Pasien Tak Terkendali
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
Metropolitan Mall
Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi.
Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli. (soe)