PPKM Darurat
Pesan Pecel Lele, Coba Langsung Makan di Tempat 20 Menit, Bima Arya: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur
Bima Arya bersama kedua ajudannya memesan makanan di sebuah warung tenda untuk mengetahui apakah kebijakan makan di tempat 20 menit bisa diterapkan.
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya mencoba langsung kebijakan makan di tempat dibatasi 20 menit.
Bima Arya bersama kedua ajudannya memesan makanan di sebuah warung tenda untuk mengetahui apakah kebijakan makan di tempat 20 menit bisa diterapkan.
Hal itu terkait dengan aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
"Warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya," tulis Bima Arya dalam akun Instagram-nya @bimaaryasugiarto pada Senin (26/7/2021).
Tapi, lanjutnya agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan 20 menit.
"Sore tadi bersama ajudan @fahmiahadry dan @manantampubolon saya coba makan di warung Pecel Lele Berkah Jalan Dadali," katanya.
"Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi. Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya," tambah Bima Arya.
Tapi, lanjutnya, ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan.
Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman.
"Jangan lengah dan selalu waspada. Tetap utamakan protokol kesehatan dimanapun berada. Salam sehat," katanya.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Anies Tanggapi Meme Makan 20 Menit
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi meme dirinya yang belakangan viral terkait peraturan waktu makan.
Diketahui, batas waktu makan di tempat dalam peraturan baru PPKM level 4 banyak menuai reaksi masyarakat.
Di daerah yang menerapkan PPKM level 4, waktu makan di tempat berlangsung selama 20 menit.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 3, makan di tempat hanya boleh 30 menit.
Setelah peraturan ini dibuat dan diumumkan ke masyarakat, banyak meme yang bermunculan di media sosial bahkan grup WA.
Satu di antara meme yang menarik perhatian Gubernur DKI Jakarta terkait peraturan waktu jam makan di warung.
Pasalnya meme itu memperlihatkan foto Anies Baswedan sedang makan di warung tegal (warteg).
Foto ini dirasa pas melihat reaksi Anies Baswedan yang sedang makan seolah terburu-buru untuk menghabiskan lauknya.
Sedangkan di sebelah foto Anies Baswedan terlihat ada seorang wanita yang biasa menjadi co-host di satu acara televisi.
Dalam meme tersebut, wanita itu terlihat memegang stopwatch dengan waktu menunjukan 09:08.
Meme guyonan itu diunggah akun Twitter @alpokatmentega dengan menuliskan sebuah caption.
"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun tersebut dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/7/2021).
Tak disangka, meme itu rupanya ditanggapi langsung oleh Anies Baswedan.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Mulanya, Anies Baswedan terlihat me-retweet unggahan tersebut menggunakan akun Twitter pribadinya.
Setelah itu, Anies Baswedan langsung memberikan komentar.
"Bisa! Insya Allah," tulis @aniesbaswedan.
Sontak saja, postingan ini banyak menghibur warganet.
Hingga berita ini diturunkan, ada 5 ribu orang yang memberi tanda suka dan seribu lebih orang me-retweet kembali.
Banyak juga warganet yang memberikan komentar lucu.
ferlifengky: Pak Gub , gimana kalo penjaga wartegnya lemot , apakah ada perpanjangan waktu 3 menit ?
resicaroko: Yang jadi pertanyaan adalah waktunya dihitung pas baru masuk, atau pas duduk, atau pas makanan datang?
ryan_ega: Triknya gini pak, pas waktu sdh tinggal 1 menit lg
Bapak keluar dulu
Baru masuk lg
Tanggapan Polda Metro Jaya
Pemerintah memberikan kelonggaran untuk operasional rumah makan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Yaitu pengunjung diizinkan untuk makan di tempat namun dibatasi hanya 20 menit.
Lalu bagaimana pengawasan pegunjung makan dalam waktu 20 menit.
Bahkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) pun menyebut sulit untuk memantau satu per satu warung makan terkait penerapan makan di tempat dalam waktu 20 menit.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Di mana dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum diminta untuk melalukan pengawasan.
"Kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya? Orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).
Namun, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 4.
Peran masyarakat, dikatakan Yusri, juga perlu untuk sinergitas dengan jajaran TNI-Polri.
"Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi.
Bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.
Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," jelas Luhut.
Update Jumlah Kasus Covid19
Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 45.203 orang, per Selasa (27/7/2021).
Sehingga, hari ini total ada 3.239.936 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 47.128 orang, sehingga total pasien sembuh ada 2.596.820 orang.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 2.069 orang, sehingga total ada 86.835 pasien Covid-19 yang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 26 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 794.937 (24.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 573.438 (18.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 357.961 (11.2%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 280.257 (8.8%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 107.806 (3.4%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 107.445 (3.4%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 105.435 (3.3%)
RIAU
Jumlah Kasus: 89.242 (2.8%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 77.905 (2.4%)
BALI
Jumlah Kasus: 69.789 (2.2%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 66.318 (2.1%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 53.095 (1.7%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 44.030 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 41.881 (1.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 41.584 (1.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 34.585 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 33.004 (1.0%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 31.735 (1.0%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 30.261 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 25.427 (0.8%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 23.548 (0.7%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 22.004 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 21.884 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 19.518 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 18.832 (0.6%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 18.403 (0.6%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 18.155 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 17.400 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 15.876 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 15.369 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 13.039 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 9.419 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 7.756 (0.2%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 7.260 (0.2%). (Taufik Ismail)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tanggapi Meme 'Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik', Gubernur DKI Jakarta: Bisa! Insya Allah,