PPKM Darurat

Pesan Pecel Lele, Coba Langsung Makan di Tempat 20 Menit, Bima Arya: Rasanya Seperti Kesiangan Sahur

Bima Arya bersama kedua ajudannya memesan makanan di sebuah warung tenda untuk mengetahui apakah kebijakan makan di tempat 20 menit bisa diterapkan.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Dok. Pemkot Bogor
(Ilustrasi) Wali Kota Bogor Bima Arya mencoba langsung kebijakan makan di tempat dibatasi 20 menit. Bima Arya bersama kedua ajudannya memesan makanan di sebuah warung tenda untuk mengetahui apakah kebijakan makan di tempat 20 menit bisa diterapkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya mencoba langsung kebijakan makan di tempat dibatasi 20 menit.

Bima Arya bersama kedua ajudannya memesan makanan di sebuah warung tenda untuk mengetahui apakah kebijakan makan di tempat 20 menit bisa diterapkan.

Hal itu terkait dengan aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

"Warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat. Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya," tulis Bima Arya dalam akun Instagram-nya @bimaaryasugiarto pada Senin (26/7/2021).

Tapi, lanjutnya agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan 20 menit.

"Sore tadi bersama ajudan @fahmiahadry dan @manantampubolon saya coba makan di warung Pecel Lele Berkah Jalan Dadali," katanya.

"Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi. Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya," tambah Bima Arya.

Tapi, lanjutnya, ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan.

Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman.

"Jangan lengah dan selalu waspada. Tetap utamakan protokol kesehatan dimanapun berada. Salam sehat," katanya.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Anies Tanggapi Meme Makan 20 Menit

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi meme dirinya yang belakangan viral terkait peraturan waktu makan.

Diketahui, batas waktu makan di tempat dalam peraturan baru PPKM level 4 banyak menuai reaksi masyarakat.

Di daerah yang menerapkan PPKM level 4, waktu makan di tempat berlangsung selama 20 menit.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 3, makan di tempat hanya boleh 30 menit.

Setelah peraturan ini dibuat dan diumumkan ke masyarakat, banyak meme yang bermunculan di media sosial bahkan grup WA.

Satu di antara meme yang menarik perhatian Gubernur DKI Jakarta terkait peraturan waktu jam makan di warung.

Pasalnya meme itu memperlihatkan foto Anies Baswedan sedang makan di warung tegal (warteg).

Foto ini dirasa pas melihat reaksi Anies Baswedan yang sedang makan seolah terburu-buru untuk menghabiskan lauknya.

Sedangkan di sebelah foto Anies Baswedan terlihat ada seorang wanita yang biasa menjadi co-host di satu acara televisi.

Dalam meme tersebut, wanita itu terlihat memegang stopwatch dengan waktu menunjukan 09:08.

Meme guyonan itu diunggah akun Twitter @alpokatmentega dengan menuliskan sebuah caption.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun tersebut dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/7/2021).

Tak disangka, meme itu rupanya ditanggapi langsung oleh Anies Baswedan.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Mulanya, Anies Baswedan terlihat me-retweet unggahan tersebut menggunakan akun Twitter pribadinya.

Setelah itu, Anies Baswedan langsung memberikan komentar.

"Bisa! Insya Allah," tulis @aniesbaswedan.

Sontak saja, postingan ini banyak menghibur warganet.

Hingga berita ini diturunkan, ada 5 ribu orang yang memberi tanda suka dan seribu lebih orang me-retweet kembali.

Banyak juga warganet yang memberikan komentar lucu.

ferlifengky: Pak Gub , gimana kalo penjaga wartegnya lemot , apakah ada perpanjangan waktu 3 menit ?

resicaroko: Yang jadi pertanyaan adalah waktunya dihitung pas baru masuk, atau pas duduk, atau pas makanan datang?

ryan_ega: Triknya gini pak, pas waktu sdh tinggal 1 menit lg
Bapak keluar dulu
Baru masuk lg

Tanggapan Polda Metro Jaya

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk operasional rumah makan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Yaitu pengunjung diizinkan untuk makan di tempat namun dibatasi hanya 20 menit.

Lalu bagaimana pengawasan pegunjung makan dalam waktu 20 menit.

Bahkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) pun menyebut sulit untuk memantau satu per satu warung makan terkait penerapan makan di tempat dalam waktu 20 menit.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Di mana dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum diminta untuk melalukan pengawasan.

"Kalau warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000-nya? Orang makan satu, dua menit, lima menit, habis semua polisi lama-lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

Namun, Yusri memastikan pihaknya terus melakukan patroli dan mengimbau masyarakat untuk patuh kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 4.

Peran masyarakat, dikatakan Yusri, juga perlu untuk sinergitas dengan jajaran TNI-Polri.

"Ini upaya kalau sudah sinergi bersama-sama, berkolaborasi memutus mata rantai dengan niatan kita sama-sama semuanya insyallah akan selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah melakukan relaksasi.

Bahwa warung makan diperbolehkan melayani makan di tempat dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun, ada batasan kuota, operasional hingga durasi waktu di warung makan tersebut.

Salah satunya adalah pembeli tidak boleh makan di tempat lebih dari 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit dan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi," jelas Luhut.

Update Jumlah Kasus Covid19

Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 45.203 orang, per Selasa (27/7/2021).

Sehingga, hari ini total ada 3.239.936 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 47.128 orang, sehingga total pasien sembuh ada 2.596.820 orang.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 2.069 orang, sehingga total ada 86.835 pasien Covid-19 yang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 26 Juli 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 794.937 (24.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 573.438 (18.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 357.961 (11.2%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 280.257 (8.8%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 107.806 (3.4%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 107.445 (3.4%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 105.435 (3.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 89.242 (2.8%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 77.905 (2.4%)

BALI

Jumlah Kasus: 69.789 (2.2%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 66.318 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 53.095 (1.7%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 44.030 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 41.881 (1.3%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 41.584 (1.3%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 34.585 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 33.004 (1.0%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 31.735 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 30.261 (0.9%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 25.427 (0.8%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 23.548 (0.7%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 22.004 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 21.884 (0.7%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 19.518 (0.6%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 18.832 (0.6%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 18.403 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 18.155 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 17.400 (0.5%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 15.876 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 15.369 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 13.039 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 9.419 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 7.756 (0.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 7.260 (0.2%). (Taufik Ismail)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tanggapi Meme 'Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik', Gubernur DKI Jakarta: Bisa! Insya Allah

 
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved