Lagi, Anak Buah Anies di BUMD DKI Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Modusnya

Penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada akhir Januari 2020 lalu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Tribunlampung
(Ilustrasi) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dugaan korupsi. Pelaku berinisial RI selaku General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dan SY sebagai Chief Accounting. 

Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved