Lagi, Anak Buah Anies di BUMD DKI Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Modusnya
Penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada akhir Januari 2020 lalu.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Pelaku berinisial RI selaku General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) dan SY sebagai Chief Accounting.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya berinisial IS pada akhir Januari 2020 lalu.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Dari penyelidikan itu, petugas menemukan alat bukti yang cukup menetapkan RI dan SY sebagai tersangka baru.
“Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618,” kata Ashari berdasarkan keterangannya pada Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, mereka melakukan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, RI dan SY tidak ditahan.
Penyidik menilai, sikap mereka koorperatif dalam menjalani proses pemeriksaan selama ini.
“Penetapan tersangka RI dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021, sedangkan tersangka SY di Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021. Kedua surat itu ditetapkan sejak Rabu, 28 Juli 2021,” ujar dia.
Seperti diketahui, anak buah Anies di BUMD Perumda Sarana Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Direktur Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi yang dibeli tahun 2019 lalu.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.
Lalu pada Kamis (27/5/2021), KPK menahan Yoory untuk kepentingan penyidikan.
Kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.