Bansos Covid19

Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, dari para penyedia bansos sembako di Jabodet

Warta Kota/Henry Lopulalan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 11 tahun penjara. 

Pernyataan itu bermula kala ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan peran dan tanggung jawab Juliari, termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi menteri.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Salat di Masjid Agar Wabah Covid-19 Diangkat Secepatnya

"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" Tanya hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).

Menjawab pertanyaan Damis, Juliari mengaku tidak mengetahui tata kelola keuangan tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.

Baca juga: Kirim Surat kepada Fraksi, Sekjen PAN Sumbangkan Semua Gajinya di DPR untuk Warga Terdampak Covid-19

Mendengar jawaban tersebut, Damis tampak terkejut, sambil menyatakan hal itu adalah sesuatu yang fatal.

Bahkan, Damis sempat menjelaskan prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara, salah satunya adalah ekonomis dan transparan.

"Waduh, fatal kalau begitu ya."

Baca juga: Iduladha, Rizieq Shihab Kurban Seekor Sapi untuk Warga Gaza Palestina

"Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003."

"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," ucap Damis.

Tak cukup di situ, hakim Damis kembali bertanya kepada Juliar, soal kewenangan menteri.

Baca juga: DAFTAR Nama 24 Pegawai KPK yang Bakal Dibina oleh Kemenhan Mulai Besok, Enaam Orang Masih Galau

"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?" Tanya hakim.

"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mulia," jawab Juliari.

Hakim lalu kembali menanyakan wewenang Juliari sebagai Menteri Sosial dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dalam pengadaan bansos Covid-19 2020.

Baca juga: Kabareskrim: Sudah Banyak Korban Meninggal karena Covid-19, Kok Masih Percaya Hoaks?

"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial Covid pada tahun 2020?" Tanya hakim lagi.

Menjawab pertanyaan itu, Juliari mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan dirinya adalah mulai dari melakukan rapat hingga melakukan inspeksi mendadak alias sidak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved