Bansos Covid19
Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, dari para penyedia bansos sembako di Jabodet
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
Baca juga: 5 Hal Soal Varian Delta Ini Penting Diketahui, Salah Satunya 20 Persen Lebih Menular
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Juliari diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.
Baca juga: Jumlah Pasien Menurun, Keterisian Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Sudah di Bawah Standar WHO
Total suap mencapai Rp 32.482.000.000.
Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," tutur jaksa.
Baca juga: Aturan Santap di Tempat Maksimal 20 Menit, Anies Baswedan: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya, karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.
Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak Tahu Tata Kelola Anggaran Negara
Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara pada Kementerian Sosial, kala dirinya menjabat Menteri Sosial.
korupsi bansos Covid-19
KPK
Juliari Peter Batubara
Kemensos
Juliari Batubara
Kementerian Sosial
Juliari Batubara dituntut hukuman 11 tahun penjara
Juliari Batubara: Hanya Majelis Hakim yang Bisa Akhiri Penderitaan Keluarga Saya |
![]() |
---|
Juliari Batubara Minta Maaf kepada Jokowi dan PDIP, Mengaku Cuma Lalai Tak Awasi Ketat Anak Buah |
![]() |
---|
HOTMAN PARIS Hutapea Komentari Dana Bansos Rp 3 M ke Hotma Sitompul Pengacara Arie Batubara |
![]() |
---|
Selain Hukuman 11 Tahun Penjara, Juliari Batubara Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 Miliar |
![]() |
---|
Juliari Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran Negara Saat Jabat Mensos, Hakim: Waduh, Fatal Ya |
![]() |
---|