Bansos Covid19

Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, dari para penyedia bansos sembako di Jabodet

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 11 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.

"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."

Baca juga: 5 Hal Soal Varian Delta Ini Penting Diketahui, Salah Satunya 20 Persen Lebih Menular

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Juliari diyakini terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya.

Baca juga: Jumlah Pasien Menurun, Keterisian Tempat Tidur di RSDC Wisma Atlet Sudah di Bawah Standar WHO

Total suap mencapai Rp 32.482.000.000.

Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.

"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," tutur jaksa.

Baca juga: Aturan Santap di Tempat Maksimal 20 Menit, Anies Baswedan: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong

Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya, karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.

Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.

Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak Tahu Tata Kelola Anggaran Negara

Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara pada Kementerian Sosial, kala dirinya menjabat Menteri Sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved