Virus Corona Jabodetabek
Kafe dan Restoran di Ruang Terbuka di Jakarta Boleh Layani Makan di Tempat, Wajib Sertifikat Vaksin
Gumilar juga mewajibkan karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usaha tersebut, sudah divaksin Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ILUSTRASI: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan kafe, restoran, dan rumah makan di ruang terbuka, memberikan layanan dine in alias makan dan minum di tempat, mulai Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang.
PPKM Level 3:
Take away atau delivery only.
PPKM Level 2:
Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.
PPKM Level 1:
Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.
Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).
Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.