Virus Corona Jabodetabek

Kafe dan Restoran di Ruang Terbuka di Jakarta Boleh Layani Makan di Tempat, Wajib Sertifikat Vaksin

Gumilar juga mewajibkan karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usaha tersebut, sudah divaksin Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ILUSTRASI: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan kafe, restoran, dan rumah makan di ruang terbuka, memberikan layanan dine in alias makan dan minum di tempat, mulai Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang. 

PPKM Level 3:

Take away atau delivery only.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, dengan mulai melakukan sejumlah pelonggaran.

Pengumuman perpanjangan itu ia lakukan dari Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2021).

Dikutip dari laman setkab.go.id, berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved