Virus Corona Jabodetabek

Kafe dan Restoran di Ruang Terbuka di Jakarta Boleh Layani Makan di Tempat, Wajib Sertifikat Vaksin

Gumilar juga mewajibkan karyawan dan pengunjung yang datang ke tempat usaha tersebut, sudah divaksin Covid-19.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ILUSTRASI: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan kafe, restoran, dan rumah makan di ruang terbuka, memberikan layanan dine in alias makan dan minum di tempat, mulai Senin (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021) mendatang. 

"Jadi butuh yang namanya kesadaran, karena melawan pandemi Covid-19 ini butuh kerja sama yang baik, dan paling penting adalah kesadaran kita,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (27/7/2021) malam.

Menurut Ariza, pemerintah pusat dan daerah memang mengizinkan warung makan, warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya, untuk menerima pelanggan demi terbangunnya perekonomian kerakyatan.

Dia berharap, para pengelola atau pemilik usaha tersebut juga membantu pemerintah untuk mengingatkan konsumen agar makan dan minum di tempat selama 20 menit.

Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka:

PPKM Level 4:

Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.

PPKM Level 3:

Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 1:

Melayani pelanggan maksimal 75 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 21.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Aturan untuk restoran di ruang tertutup:

PPKM Level 4:

Take away atau delivery only.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved