PPKM Darurat
Sosialisasikan PPKM Level 4 di Pasar Tradisonal Kota Bogor, Bima Arya Lihat Banyak Warga Jual Emas
Bima Arya tinjau pasar tradisional di Kota Bogor sambil sosialisasikan PPKM Level 4. Saat di Pasar Bogor Bima lihat banyak warga jual perhiasan emas.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
“Pesan saya kepada para Camat dan Lurah jangan sampai ada warga yang tertinggal dan terlewat. Jangan sampai ada warga yang tidak diperhatikan, semua harus turun. Walaupun sudah memperoleh bantuan dari program pemerintah tetapi kalau masih ada persediaan logistik di Posko, silahkan disalurkan saja,” kata Bima.
Makan di Tempat
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 tersebut juga dilakukan penyesuaian aturan lainnya, yakni diperbolehkan makan di tempat di warung makan kaki lima.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Baca juga: Bima Arya Perpanjang Ganjil Genap Kota Bogor Selama Sepekan dalam Upaya Pengendalian Covid-19
Dalam aturan PPKM yang diperpanjang Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, warung makan kaki lima boleh buka dan bisa makan di tempat.
Ini untuk berikan kesempatan bagi usaha kecil untuk tetap bisa memperoleh pendapatan hariannya.
Kemudian Bima Arya mencoba makan di warung Pecel Lele, Jalan Dadali, Tanah Sareal untuk mengetahui penerapannya di lapangan, terutama soal waktu makan maksimal 20 menit.
“Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi. Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan. Banyak yang tetap memilih untuk membawa pulang pesanan makanannya. Lebih aman,” pungkasnya.