Virus Corona

Tito Karnavian: Makan Tanpa Banyak Bicara 20 Menit Cukup, Ini Masalah Eksekusi

Untuk penerapannya, imbuh mantan Kapolri itu, diserahkan kepada petugas di lapangan, mulai dari Satpol PP, Polri, hingga TNI.

Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu 20 menit cukup untuk warga makan di rumah makan. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya juga telah mengatur ketentuan operasional warung makan (warteg), lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran di ruang tertutup.

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4, warteg dan lapak jajanan serta sejenisnya dibolehkan melayani makan di tempat.

Baca juga: Novel Baswedan: Dewan Pengawas KPK Terlalu Senior, Mudah Dikelabui Pihak Terperiksa

Syaratnya, beroperasi hingga pukul 20.00, dan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit.

"Kami juga atur masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan yang sejenisnya, diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

“Dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas normal dan maksimal waktu makan 30 menit."

Baca juga: Masyarakat Negara Maju dan Berkembang Sama-sama Tolak Pembatasan di Masa Pandemi, Cuma Beda Alasan

"Pengaturan teknis selanjutnya diatur dan dibantu oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Sedangkan rumah makan atau restoran dengan ruang tertutup, tidak diperbolehkan melayani makan di tempat, melainkan hanya diperbolehkan melayani take away.

Berikut ini aturan operasional warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka, hingga restoran ruang tertutup di wilayah/daerah yang menerapkan PPKM level 1-4:

Aturan untuk warung makan (warteg), pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di ruang terbuka:

PPKM Level 4:

Diperbolehkan dibuka dengan maksimal melayani 3 orang, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 20 menit.

PPKM Level 3:

Melayani pelanggan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

PPKM Level 2:

Melayani pelanggan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat makan, sampai jam 20.00, dan maksimal waktu makan 30 menit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved