Virus Corona

Tito Karnavian: Makan Tanpa Banyak Bicara 20 Menit Cukup, Ini Masalah Eksekusi

Untuk penerapannya, imbuh mantan Kapolri itu, diserahkan kepada petugas di lapangan, mulai dari Satpol PP, Polri, hingga TNI.

Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu 20 menit cukup untuk warga makan di rumah makan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu 20 menit cukup untuk warga makan di rumah makan.

"Melalui forum ini, saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut."

"Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Perpanjang PPKM Level 4, Jokowi: Ada Kemungkinan Dunia akan Hadapi Varian Lain yang Lebih Menular

Selain itu, katanya, pembatasan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada warga lainnya yang juga ingin makan di warung (dine in).

Sehingga, tidak terjadi kerumunan di tempat makan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup."

Baca juga: Luhut: Tahan Dulu Berahi Politik, Apa Cuma Harus Jadi Presiden Saja untuk Mengabdi di Negeri Ini?

"Setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," jelas Tito.

Untuk penerapannya, imbuh mantan Kapolri itu, diserahkan kepada petugas di lapangan, mulai dari Satpol PP, Polri, hingga TNI.

Tito meminta kerja sama dan pengertian dari pemilik warung makan dan pembeli, agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.

Baca juga: Luhut Ungkap Pasien Covid-19 yang Punya Komorbid dan Belum Divaksin Banyak yang Meninggal

"Ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan."

"Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut."

"Mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat."

"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," paparnya.

Aturan Lengkap Operasional Rumah Makan Selama PPKM

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4, hingga 2 Agustus 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved