Virus Corona
Masyarakat Negara Maju dan Berkembang Sama-sama Tolak Pembatasan di Masa Pandemi, Cuma Beda Alasan
Bahkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di negara lain pun tidak selalu berjalan mulus.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ketakutan dan keresahan masyarakat Indonesia terkait Covid-19 dan berbagai kebijakan penanganannya, juga dialami negara lain.
Mahfud mengatakan, kondisi serupa juga dihadapi negara lain.
Bahkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di negara lain pun tidak selalu berjalan mulus.
Baca juga: Angka Penularan Covid-19 di Indonesia 30 Persen, 15 Kali Lebih Tinggi dari India, Jarang di Dunia
"Hal yang sama terjadi di berbagai negara, ada misalnya kontroversi dan resistensi pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat."
"Hasil studi yang dilakukan oleh Kemenlu itu memetakan hal itu," ujar Mahfud, dalam konferensi pers 'Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Masa Pandemi', yang disiarkan lewat YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (24/7/2021).
Dia lantas menjelaskan ada perbedaan resistensi terhadap pembatasan kegiatan sosial antara negara berkembang dengan negara maju.
Baca juga: Warga Rawamangun: Saya Tidak Takut Divaksin, Saya Lebih Takut Keluarga Terpapar Covid-19
"Kalau di negara berkembang, masyarakat itu resisten terhadap pembatasan kegiatan masyarakat, karena itu mengganggu jalannya perekonomian."
"Masyarakat tidak dapat beraktivitas untuk bertahan atau mengembangkan ekonomi."
"Tapi di negara maju, resistensi terhadap pembatasan itu alasannya adalah kehilangan kebebasan atau hilangnya kebebasan dalam masyarakat."
Baca juga: Ramai Ajakan Demonstrasi Tolak PPKM, Staf Presiden: Yang Dibutuhkan Saat Ini Empati
"Tapi intinya sama, setiap negara menghadapi problem yang sama terhadap serangan Covid itu," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud menyebut pemerintah dengan segala daya dan upayanya, terus menangani Covid-19.
Mahfud mengatakan, pemerintah berpedoman bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Baca juga: Target 181,5 Juta Warga Divaksin Covid-19 Hingga Akhir Tahun, Sentra Vaksinasi Jadi Andalan
"Dalam menetapkan kebijakan dalam penanggulangan pandemi, pemerintah berpegangan pada substansi UUD kita, yaitu menjaga keselamatan rakyat."
"Karena keselamatan rakyat kita jadikan pedoman sebagai hukum tertinggi," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Wiodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4 di Jakarta, Administrasi Perkantoran Cuma Boleh WFO 25 Persen